LHOKSEUMAWE– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan dua anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara.
Laporan tersebut disampaikan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe terhadap dua anggota TNI dari Koramil 10/Tanah berinisial H dan J, Senin, 31 Agustus 2026.
Insiden dugaan kekerasan itu terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8/2026).
Untuk mengawal proses hukum tersebut, PWI Kota Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum Haiqal Alfikri. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.
Dalam surat kuasa tersebut, Haiqal Alfikri yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe memberikan kuasa kepada sejumlah advokat YARA untuk mewakili maupun mendampinginya dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Para penerima kuasa terdiri dari Safaruddin, S.H., M.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., Nisa Ulfitri, S.H., Ibnu Sina, SP., CPIA, Syamsul Bahri, S.H., M.H., Fuadi Bachtiar, S.H., Rachmat Novan Ashary, S.H., dan M. Teguh Pribadi, S.H.
Laporan resmi itu disampaikan Haiqal ke Denpom IM/1 Lhokseumawe didampingi Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, dan Sekretaris Jenderal YARA Lhokseumawe, Fuadi Bachtiar, S.H. Kedatangan Haiqal juga mendapat pengawalan langsung dari Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, bersama sejumlah anggota PWI lainnya.
Rombongan PWI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe-Aceh Utara dan YARA disambut Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono, di kantor setempat.
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan, laporan itu merupakan langkah hukum awal untuk mendapatkan pendampingan sekaligus perlindungan hukum bagi Haiqal atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Sesuai laporan pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026,” kata Ibnu Sina kepada wartawan, Senin.
Menurut Ibnu, laporan tersebut menjadi langkah awal pihaknya untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dialami Haiqal diproses melalui mekanisme hukum militer yang berlaku.
Lanjut Ibnu, Pasal yang diajukan antara lain Pasal 126 KUHPM, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 KUHP baru, yang dikaitkan dengan peristiwa pada 27 Agustus 2026.
“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Laporan ini kami lakukan setelah kondisi Haiqal membaik. Sebelumnya Haiqal menjalani perawatan dan observasi medis pascakejadian. Setelah melihat kondisinya membaik, sembari konsolidasi, kami datang ke Denpom,” ujar Sayuti.
Lanjut Sayuti, PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sayuti. []
