Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh Nasir Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
tim kuasa hukum Fadjri.

BANDA ACEH — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait laporan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penerimaan fee proyek penanggulangan bencana sebesar 20–25 persen.

Laporan yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD) tersebut sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 26 Agustus 2026.

Pihak M. Nasir Syamaun menegaskan bahwa laporan nomor 2026-A-03564 tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah serta pencemaran nama baik. Pihaknya berencana melaporkan balik oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana tersebut.

“Hukum tidak boleh diperalat untuk kepentingan tertentu. Laporan yang didasarkan pada asumsi adalah fitnah, dan pelapor harus bisa membuktikannya. Demi kepentingan hukum klien kami, langkah hukum ini kami ambil agar pencemaran nama baik seperti ini tidak berulang,” tegas tim kuasa hukum Fadjri melalui keterangan pers, Rabu (2/9/2026).

Secara teknis dan regulasi, M. Nasir Syamaun saat menjabat Sekda tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024, posisi Sekda adalah sebagai koordinator pengelolaan keuangan Aceh, bukan pihak yang melaksanakannya secara langsung.

Pelaksanaan anggaran pada tiap kegiatan—termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana—berada di bawah kewenangan Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait selaku Pengguna Anggaran (PA). Tanggung jawab teknis dan administratif pencairan hingga penggunaan dana melekat pada SKPA terkait yang dapat didelegasikan ke KPA, PPTK, serta PPK, bukan pada Sekda yang tugasnya bersifat koordinatif.

Oleh karena itu, tuduhan penerimaan fee proyek dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter yang disengaja untuk menyerang Pemerintah Aceh dengan isu-isu tidak benar.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah diproses hukum. Laporan fitnah terkait pengelolaan dana bencana yang ditujukan kepada M. Nasir Syamaun telah dibuktikan di kepolisian. Saat ini, salah satu pelakunya telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor register perkara 92/Pid.B/2026/PN Bna.

Tuduhan tak berdasar ini dinilai memicu kegaduhan publik serta berpotensi merusak kepercayaan antar-pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan bencana.

Terkait transparansi penanganan bencana, Pemerintah Aceh telah menerima bantuan dari Pemda lain sebesar Rp32,9 miliar, yang mana Rp26,7 miliar telah direalisasikan dan ditransfer langsung ke rekening kabupaten/kota terdampak pada 2025, sementara sisanya disalurkan pada Januari 2026. Selain itu, Pemerintah Aceh mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,9 miliar—termasuk bantuan presiden Rp20 miliar—yang realisasinya telah dilaporkan secara resmi kepada Presiden melalui surat nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.

  • Bagikan
Exit mobile version