LHOKSEUMAWE, ACEH – PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Arun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi memperkuat kerja sama kelembagaan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Aula Kejari Lhokseumawe, Senin (15/6/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, Manager Unit PT PLN Nusantara Power UP Arun Prihanto Budi Wardoyo, jajaran manajemen perusahaan, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lhokseumawe.
Dalam sambutannya, Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan keberlanjutan dari sinergi yang telah terjalin baik selama ini antara kedua instansi.
“Perjanjian kerja sama ini bukan yang pertama kali dilakukan, tetapi merupakan bagian dari penguatan hubungan kelembagaan yang sudah berjalan. Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, khususnya dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Feri.
“Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada BUMN dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, sehingga kepentingan negara dan perusahaan dapat terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kemitraan ini, PLN Nusantara Power UP Arun akan mendapatkan dukungan penuh dari Kejari Lhokseumawe dalam mitigasi risiko serta penanganan perkara hukum perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Manager Unit PLN Nusantara Power UP Arun, Prihanto Budi Wardoyo, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen PLN Nusantara Power UP Arun dalam menerapkan prinsip GCG, sekaligus memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi,” ungkap Prihanto melalui keterangan pers, Rabu (17/6/2026).
Prosesi penandatanganan dokumen PKS tersebut diakhiri dengan pertukaran plakat sebagai simbol penguatan hubungan antarlembaga serta sesi foto bersama.
Melalui penguatan koordinasi ini, kedua pihak berharap dapat mendukung keberlangsungan operasional vital perusahaan, sekaligus berkontribusi menjaga keandalan dan keberlanjutan pasokan energi listrik bagi masyarakat.
