Durasi, Lhokseumawe – Sistem pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, akan segera dialihkan ke pola sanitasi landfill dengan cara menimbun sampah. Lantaran selama ini metode pembuangan sampah langsung dilokasi secara terbuka atau open dumping dinilai tidak ramah lingkungan, karena beresiko mencemari tanah dan udara.
” Tim Pendamping Pengelolaan dan Pembenahan TPA dari Kementerian Lingkungan Hidup RI sudah melakukan survey dan upaya pemantauan pengelolaan sampah. Tujuan survei ini adalah untuk mengevaluasi kondisi TPA, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengidentifikasi potensi perbaikan dalam pengelolaan sampah kearah lebih baik, ” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lhokseumawe, Syuib Chaldun kepada Durasi, Kamis (29/5).
Setelah sebelumnya dirinya bersama Sekretaris Daerah, A Haris mendampingi tiga utusan tim survey dari Kementrian Lingkungan Hidup, Wendy Andriani, Muhammad Andika Budiawan, dan Okky Ravendea. Rombongan itu terjun langsung kelokasi TPA Alue Lim.
Kata Syuib, kedatangan tim survey itu untuk melihat sistem pengelolaan sampah, baik di hulu maupun hilir. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi pengelolaan metode open pendamping di TPA.
” Sangat baik kehadiran mereka dalam memberikan kontribusi, pemikiran dan penanganan pola yang nantinya bisa kita laksanakan secara baik. Tentuya ini bermanfaat sekali bagi warga lhokseumawe, ” tuturnya.
Sebut Dia, pihak Kementrian LH ini turun langsung ke 384 TPA se-Indonesia. Bagitu sampai ke Lhokseumawe langsung diberikan apreasiasi, karena ternyata Bapak Walikota, Sayuti Abubakar sudah melakukan pembenahan mengolah broh jeut keu peng atau sampah bisa menjadi uang sesuai yang tertera dalam visi dan misi ketika mencalokan dri dalam pemilahan kepala daerah (pilkada) beberapa waktu lalu.
” Mereka berjanji akan terus memberikan ruang yang cukup untuk melakukan konsultasi dan koordinasi. Malahan, pihak Kementrian memberikan nomor kontak langsung untuk membicarakan apa saja terkait pengelolaan sampah secara komperhensif, ” sebut Kadis DLHK.
Sanitasi terbuka di TPA adalah sistem pengelolaan sampah yang sederhana dan murah, namun tidak aman dan tidak ramah lingkungan. Dampak negatifnya yang besar menyebabkan metode ini tidak lagi direkomendasikan dan bahkan dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia.
Mesin Sampah
Pemko juga mewacanakan program pengolahan mesin sampah pada tahun 2025 sesuai rekomendasi pakar dan ahli dari koloborasi beberapa Perguruan Tinggi, seperti ITB, Unimal dan Politeknik Lhoksseumawe. Jika, program ini terlaksana dipastikan proses pemilahan sampah organik dan non organik dimulai dari tingkat rumah tangga, desa sampai kecamatan.
” Banyak sekali yang bisa dimanfaatkan sesuai hasil survey yang dilakukan di TPA, seperti mengahasilkan bio solar, bensin, dan minyak tanah. Bisa juga turunan bahan lain, misalkan bahan baku untuk pavling blok yang memiliki nilai ekonomis, ” terang Kadis DLHK.
Tempat Pembuangan Akhir Alue Lim memiliki lahan seluas 9,4 hektare. Dengan produksi sampah sekitar 110 ton per hari.