ACEH UTARA- Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa dengan korban seorang gadis di bawah umur (14 tahun) dalam wilayah Aceh Utara. Ironisnya, pelaku rudapaksa merupakan oknum guru ngaji korban berinisial AN (20), dan tersangka telah ditangkap polisi, Kamis, 30 Mei 2024.
Peristiwa itu terjadi di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Utara. Korban anak di bawah umur itu merupakan putri dari salah seorang keuchik (kepala desa), yang telah dirudapaksa (pemaksaan hubungan seksual) oleh tersangka AN sebanyak tiga kali pada tahun 2023. Sehingga orang tua (ayah) korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak PPA Polres Aceh Utara pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, Rabu, 12 Juni 2024, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan atas perkara tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan awal semua termasuk menyita sejumlah barang bukti (BB), sekaligus dilakukan gelar perkara awal dan saat itu juga pihaknya menetapkan pelaku AN sebagai tersangka. Dan, pada malam itu (Kamis, 30/5) juga diamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.
Untuk kronologisnya, Arie menjelaskan, berdasarkan laporan awal dari orang tua korban bahwa anaknya itu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngajinya, kejadian itu dilakukan sejak Maret 2023. Jadi, mulanya tersangka mengajari anak-anak mengaji di salah satu balai pengajian yang ada di desa-nya (gampong), korban merupakan salah seorang santrinya dan saat itu ia masih berusia 14 tahun.
“Pada saat belajar mengaji itu bahwa tersangka mulai tertarik terhadap korban. Sehingga AN mencoba mendekati anak di bawah umur tersebut dengan cara memberikan perhatian, tapi korban tidak merespons. Namun, tersangka mencobalah mengantar korban pulang ke rumah saat selesai pengajian, hingga akhirnya mengajak korban untuk menjalin suatu hubungan, tetapi korban tetap tidak menuruti permintaan tersangka dengan alasan dia tidak diberikan izin oleh ayahnya untuk berpacaran,” kata Arie Andi, didampingi KBO Sat Reskrim, Aiptu Dapot Situmorang, di Mapolres setempat.
Setelah itu, lanjut Arie, tersangka mulai menghubungi korban yang sebelumnya sudah meminta nomor telepon sampai berlanjut komunikasi dengan cara dipaksakan oleh tersangka untuk bertemu di rumah korban, tapi harus dipastikan di rumah itu dalam kondisi kosong atau tidak ada orang tua korban. Maka saat itulah korban curiga terhadap tersangka, mengapa ingin mendatangi ke rumah ketika tidak ada orang lain.
“Karena korban ini tidak memenuhi keinginan tersangka, sehingga mengancam korban akan menyebarkan informasi kepada masyarakat gampong bahwa sudah melakukan hubungan intim dengannya (tersangka AN). Jadi, korban tersebut merasa takut maka dipenuhilah kemauan si tersangka, ketika itulah pertama sekali ia mencoba melecehkan korban di rumah anak gadis tersebut. Tidak hanya itu, oknum guru ngaji ini juga memfoto semua bagian badan korban,” ungkap Arie.
Arie menambahkan, pelecehan seperti ini terus terjadi, meskipun korban menolak tetapi karena tersangka mengancam sehingga terjadilah sampai tiga kali di rumah korban dengan cara masuk lewat pintu belakang saat malam hari. Namun, akhirnya si anak ini (korban) memutuskan hubungan dengan tersangka. Tidak lama kemudian, tersangka menyebarkan foto bugil korban ke media sosial melalui akun Instagram. Parahnya lagi, akun itu dibuat atas nama korban yang dikelola oleh tersangka.
“Ketika foto itu tersebar di medsos, maka diketahui oleh ayahnya. Dan, sebelumnya orang tua korban pun mulai curiga dengan gerak-gerik anaknya yang selalu tampak murung, enggak semangat seperti biasanya dalam setahun ini. Saat itulah ditanyakan kepada korban bahwa dalam foto (bugil) itu siapa? Korban pun mengaku atau menjelaskan gambar tersebut dirinya, akibat ulah si tersangka yang meminta foto di bawah ancaman,” ujar Arie.
Oleh sebab itu, Arie menyebutkan, ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Utara terkait kasus tersebut. Barang bukti (BB) yang disita satu unit handphone korban, satu unit handphone milik tersangka, pakaian korban, dan pakaian tersangka.
Akibat perbuatannya, Arie mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) dengan ancaman penjara 200 bulan. Juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []