LHOKSEUMAWE – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII) dan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) menggelar demo protes praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang marak di Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe di Kantor Walikota setempat, Rabu (26/1/2022).
Koordinator aksi, Beni Murdani, mengatakan bahwa memberikan legalitas menjual belikan LKS itu jelas bertentangan dengan pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Karena bahwa pendidik baik perseorangan maupun kolektif untuk dilarang melakukan kegiatan melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku termasuk LKS.
“Maka kami meminta kepada Walikota Lhokseumawe untuk mutasi terhadap kepala Dinas Pendidikan saat ini. Serta segera lakukan mutasi besar-besar kepada kepala sekolah yang kedapatan mempraktekan perbuatan yang dilanggarkan dalam undang-undang,” ujarnya.
Selanjutnya, mereka meminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap tenaga pendidik yang tidak bermartabat serta tidak menjunjung tinggi nilai ilmu-ilmu pengetahuan sebagai tempat sarana proses pembelajaran. Pihaknya menyambut baik kehadiran mahasiswa yang berunjuk rasa dan merespon semua tuntutan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Lhokseumawe Maksalmina mengatakan, pihaknya perlu melakukan cros chek dan mempelajari secara aturan dan hukum kembali terkait soal beli LKS.
Tak lama kemudian, Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya memberi kesempatan bertemu kepada empat perwakilan mahasiswa SMNI di ruang kerjanya. [Qb]