BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2024, Syaridin.
Selain Syaridin, penyidik Kejati Aceh juga menahan dua pejabat lainnya, yakni, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama. RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Para tersangka diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan,” ujar Ali Rasab dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini berakar pada penyimpangan dana 15 program beasiswa, termasuk program S2 luar negeri dan program S2/S3 masyarakat Aceh yang dikelola melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa modus penyimpangan, di antaranya, tersangka RH diduga meminta pihak ketiga melakukan penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa. Terdapat pembayaran tidak sesuai peruntukan mencapai Rp8,25 miliar. Ditemukan penyaluran beasiswa fiktif pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp5 miliar.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita dan mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar yang kini dititipkan di rekening resmi kejaksaan.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Pihak Kejati Aceh menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng dunia pendidikan Aceh tersebut.
