Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, menyatakan terdakwa Sayuti Bin M. Adam yang merupakan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2023.
“Berkas perkara Rabu (1/4) telah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor, Selanjutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan,” kata Muhammad Rhazi.
Rhazi mengatakan perkara tersebut berawal setelah tim jaksa menemukan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Penyidik mendapati bahwa pengelolaan dana desa di Gampong tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan, yang berimplikasi pada tidak optimalnya sejumlah kegiatan desa.
Dalam merampungkan berkas perkara, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie serta mengamankan sejumlah dokumen pengelolaan APBG sebagai barang bukti utama.
Meskipun jalannya penyidikan sempat terkendala oleh sikap tidak kooperatif terdakwa, karena Sayuti tercatat telah mangkir dari tiga kali panggilan resmi penyidik. Saat dilakukan upaya jemput paksa ke kediamannya, terdakwa sudah tidak berada di tempat dan diduga kuat telah melarikan diri ke luar negeri.
Meski keberadaan terdakwa belum diketahui, Kejari Pidie menegaskan bahwa proses pencarian keadilan bagi masyarakat desa tidak akan berhenti. Penegakan hukum akan tetap berjalan melalui prosedur khusus di pengadilan.
“Persidangan nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme in absentia apabila terdakwa tidak hadir, sehingga tidak menghambat jalannya penegakan hukum,” demikian Muhammad Rhazi.
