ACEH UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan barang bukti kasus narkotika sabu, pil ekstasi, dan ganja di halaman Polres, Jumat (21/10/2022).
Pemusnahan itu dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, didampingi Wakapolres Aceh Utara, Kompol Rizal Antoni, Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri. Juga hadir Ketua DPRK Aceh Utara, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri Lhoksukon, MPU, BNN Lhokseumawe, serta sejumlah unsur lainnya.
Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, setelah itu dituangkan ke dalam mesin molen untuk digiling. Sedangkan ganja kering dibakar secara bersama-sama yang dilakukan Kapolres, dan disaksikan tiga tersangka.
Kapolres Riza Faisal mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu seberat 17.157,78 gram (bruto). Barang bukti ini disita dari tersangka berinisial Bu pada 13 September 2022, di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Sebagian sabu tersebut telah disisihkan untuk sampel pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan seberat 245,22 gram (neto), serta untuk pembuktian perkara seberat 4.000 gram (neto).
Selanjutnya, kata Riza, dimusnahkan pil ekstasi seberat 30.420 gram (bruto) yang merupakan barang bukti perkara tersangka Ab (masuk DPO) disita petugas pada 15 September 2022, di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon.
“Sebagian pil ekstasi tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sampel guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cab. Medan seberat 180 gram (neto), serta untuk pembuktian perkara seberat 2.000 gram (bruto),†ujar Riza Faisal kepada wartawan di Mapolres Aceh Utara.
Sedangkan ganja dilakukan pemusnahan seberat 44.080,23 gram (bruto), barang bukti disita dari tersangka berinisial MY pada 1 September 2022, di Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. “Sebagian narkotika jenis ganja itu juga telah disisihkan untuk dijadikan sampel guna pemeriksaan di laboratorium seberat 219,77 gram (neto), dan untuk pembuktian perkara seberat 4.000 gram (bruto),†kata Kapolres.
“Narkotika yang kita musnahkan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sebanyak 183.000 jiwa. Pemusnahan ini berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†ujar Riza Faisal.[]