Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh

  • Bagikan
Jaksa Agung S.T.Burhanuddin secara resmi melantik Yudi Triadi, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025). doc/Kejaksaan

JAKARTA – Jaksa Agung S.T.Burhanuddin secara resmi melantik Yudi Triadi, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Infomasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, melalui keterangan pers.

Pada momen pelantikan tersebut Jaksa Agung menyampaikan amanatnya dengan menekankan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

Jaksa Agung menegaskan pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat institusi Kejaksaan melalui optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia.

Ia meyakini para pejabat yang dilantik, termasuk Yudi Triadi, memiliki integritas, kapabilitas dan pengalaman untuk mengemban tugas dengan baik.

“Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, saya tekankan pentingnya memahami dinamika hukum di wilayah serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri dan cabangnya,” katanya.

Selain itu, Jaksa Agung juga meminta seluruh Kajati, agar terus membangun sinergi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengoptimalkan fungsi pengawasan internal serta penggunaan APBN yang tepat sasaran.

Kemudian Jaksa Agung pun tak lupa mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang kini berada di angka 75 persen berdasarkan survei LSI.

Ia pun menekankan bahwa sumpah jabatan bukanlah formalitas, melainkan komitmen moral yang harus dipegang teguh dalam setiap tindakan.

Semakin tinggi jabatan yang diemban oleh seseorang, maka semakin besar pula tanggung jawab untuk bersikap bijak dan profesional.

“Jangan ada yang menyalahgunakan kewenangan, saya tidak akan ragu mencopot jabatan bagi yang melanggar,” tegasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version