BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah menerbitkan izin penetapan lokasi pengadaan tanah pembaruan untuk pembangunan ruas jalan Tol Binjai – Langsa II, pada 20 Maret 2024.
Tol itu bakal menghubungkan Aceh dengan Kota Medan, Sumatera Utara semakin lebih dekat.
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.17/ 169/2024 Tanggal 20 Maret 2024 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah pembaruan untuk pembangunan ruas jalan Tol Binjai – Langsa II di Aceh Tahun 2024.
Pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa Il untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan aksesibilitas di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dalam rangka membuka kawasan dalam meningkatkan perekonomian wilayah, sehingga pergerakan barang dan jasa sangat mempengaruhi besaran tingkat perekonomian masyarakat di Provinsi tersebut.
Untuk mengatasi dan mempercepat pergerakan barang dan jasa perlu adanya akses yang bisa mengantisipasi beban lalu lintas. Salah satu alternatif penyelesaian adalah dengan membangun Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa II yang menghubungkan pergerakan dari wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Aceh Tamiang,” kata T Idrus, ST.,MT sebagai Pejabat PPK pengadaan tanah jalan tol Binjai – Langsa II Kasatker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Direktorat jalan bebas hambatan Kementerian PUPR megutip dari salinan surat Pemerintah Aceh, yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, Dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh selaku Ketua Tim Persiapan, Azwardi, AP., M.Si, pada Jumat (21/3/2024).
Tujuan dari pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa II adalah sebagai salah satu upaya penyediaan sistem transportasi yang efesien guna menunjang pertumbuhan ekonomi wilayah yang menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk lokasi pembangunan jalur Tol yaitu Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Sekerak, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Manyak Payed.
Perkiraan jangka waktu pembangunan pelaksanaan pengadaan tanah (P2T) diperkirakan akan dimulai Maret 2024 hingga Desember 2024.
“Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” ungkap T Idrus dalam keterangannya.
Untuk diketahui apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera. (*)