hit counter

HP Dirampas, AJI Lhokseumawe Minta Dandim Aceh Utara Buktikan Komitmen: Sanksi Tegas Oknum Anggota Kodim

  • Bagikan
Ketua AJI Lhokseumawe Zikri Maulana menegaskan, bahwa perampasan alat kerja dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi hukum.

LHOKSEUMAWE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melayangkan tuntutan keras kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara terkait aksi perampasan ponsel milik jurnalis portalsatu.com, Muhammad Fazil. Insiden tersebut dilakukan oleh oknum anggota TNI saat korban meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.

Ketua AJI Lhokseumawe Zikri Maulana menegaskan, bahwa perampasan alat kerja dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi hukum.

“Tindakan perampasan alat kerja jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk ancaman terhadap pilar demokrasi,” tegas Zikri didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir, Sabtu (27/12/2025).

3 Tuntutan AJI Lhokseumawe

Merespons pernyataan Dandim 0103/Aceh Utara yang telah mengakui kesalahan anggotanya, AJI Lhokseumawe mendesak tiga poin utama sebagai bentuk penyelesaian konkret:

Transparansi Sanksi Hukum: Meminta Dandim 0103/Aceh Utara membuktikan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku perampasan ponsel sesuai aturan militer yang berlaku secara nyata dan transparan kepada publik.

Jaminan Keamanan Korban: Memastikan serta menjamin bahwa Muhammad Fazil tidak akan mengalami teror, intimidasi, maupun tekanan dalam bentuk apa pun di kemudian hari akibat dari pelaporan atau insiden ini.

Keselamatan Kerja Jurnalis secara Luas: Menuntut Kodim 0103/Aceh Utara untuk menjamin keselamatan seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, serta menjadikan kasus ini sebagai evaluasi total bagi personel di lapangan.

Oknum TNI Praka Junaidi diduga melakukan perampasan dan intimidasi terhadap terhadap Fazil, wartawan Portalsatu.com dan Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Kamis(25/12/2025). Peristiwa itu terjadi saat Fazil meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. doc/timjurnalis

Peristiwa bermula saat Muhammad Fazil meliput aksi damai warga yang menuntut status Bencana Nasional atas banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Saat korban merekam momen konvoi warga dan pengibaran bendera yang berujung ricuh, seorang anggota TNI memaksa korban menghapus rekaman video tersebut.

Meski korban telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, oknum TNI lainnya justru mendatangi dan berupaya merampas ponsel korban secara paksa disertai ancaman perusakan alat kerja. Akibat aksi tarik-menarik tersebut, ponsel milik korban terjatuh dan mengalami kerusakan.

Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arh Jamal D. Arifin didampingi Kapolres Lhokseumawe, Dr Ahzan, Waka Polres dan Kasat Reskrim, saat memberikan keterangan pers soal oknum TNI merampas handphone yang sedang mejalankan tugas Jurnalistik, pada Jumat (26/12). Peristiwa itu terjadi saat Fazil meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

AJI Lhokseumawe menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan martabat profesi jurnalis tetap terjaga.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kekerasan dan intimidasi terhadap kerja-kerja pers,” tutup Zikri.

  • Bagikan