Gagal Curi Emas dan Malah Bakar Toko, Pria di Lhokseumawe Ditangkap Polisi dan Terancam 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, memaparkan kronologi lengkap kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (25/6/2026).

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian disertai pembakaran di Toko Emas Asia, Jalan Perdagangan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MR (29), warga Gampong Hagu Tengah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, memaparkan kronologi lengkap kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya, Kamis (25/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga melihat pergerakan di atas atap toko. Penjaga toko, Agus Nur, bersama pemilik toko, H. Mawardi, kemudian langsung melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan.

“Saat diperiksa, plafon lantai dua sudah rusak dan berlubang. Pemilik toko juga melihat selembar kain sarung menjuntai dari plafon ke lantai bawah,” ujar AKBP Ahzan.

Kecurigaan menguat saat kain sarung tersebut ditarik oleh pemilik toko, namun ada yang menariknya kembali dari arah berlawanan di atas plafon.

Diduga panik karena aksinya memergoki, MR langsung menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite yang dibawanya ke area plafon lalu menyulutnya dengan api. Akibatnya, sebagian bangunan toko hangus terbakar dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp150 juta.

Pelaku kemudian mencoba melarikan diri melintasi atap bangunan sebelah. Namun pelariannya kandas setelah plafon yang diinjaknya jebol, membuat MR jatuh dan langsung dikepung oleh warga bersama personel Polsek Banda Sakti.

Selain menggagalkan aksi pencurian, petugas di lapangan juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain selembar kain sarung (alat bantu memanjat). Botol mineral berisi bensin Pertalite & korek api gas. Potongan papan dan satu unit sepeda. Satu paket diduga narkotika jenis sabu

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, terduga pelaku (MR) dinyatakan positif mengandung zat narkotika,” tambah Kapolres.

Saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah pelaku terlibat dalam jaringan kriminal atau tindak pidana lain di wilayah hukum Lhokseumawe.

Atas tindakan nekatnya, MR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dan pembakaran dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama.

  • Bagikan
Exit mobile version