Durasi, Lhokseumawe – Puluhan warga Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, melakukan aksi demonstrasi menuntut pencopotan Pejabat (Pj) Keuchik Muzakkir Sy, Senin (30/12). Aksi yang dilakukan oleh Emak-emak beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Muda Gampong dengan membawa slogan itu bertuliskan beragam tuntutan penolakan, mulai ” Pj Walikota Copot Keuchik, Pj Keuchiek Arogan, Pj Keuchik Bikin Gaduh, dan beragam lainnya “.
Koordinator Aksi, Jauhari mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan roda pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pj Keuchik Muzakkir Sy. Pasalnya, setiap kebijakan yang dilakukan kerap menuai beragam permasalahan, seperti mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni atau kelompok tertentu.
” Semenjak kampung Kami dipimpin oleh Pj Keuchik Muzakkir, Kami masyarakat dibuat gaduh. Kegaduhan-keduhan terjadi dengan beragam kebijakan roda pemerintahan yang sudah diseting terlebih dahulu. Pak Wali dan Pak Dewan tolong bantu Kami sebagai rakyat dalam memperoleh keadilan, ” ucapnya.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat resah, karena terkesan bersikap arogan dalam mengambil keputusan di gampong. Hal itu berdampak terhadap masyarakat yang gerah dengan prilaku Pimpinan di Gampong terbesar dan terluas di Lhokseumawe tersebut.
Bahkan, ironisnya kebijakan yang dilakukan oleh Pejabat Sementara di Gampong itu sering kali melabrak alias melanggar aturan pimpinannya, yaitu Peraturan Walikota Lhokseumawe (Perwal). Dia, terkesan mengabaikan aturan hukum yang berlaku tersebut.
Sebut Dia, Kondisi ini terlihat dari gebrakan yang dilakukan oleh Muzakkir, dengan mengangkat adik kandungnya Mahrizal sebagai Imam Masjid Al-Mukhlisin tanpa ada koordinasi dan pemeberitahuan terlebih dahulu dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.
Kemudian, sembilan Tuha Peut Gampong Tumpok Teungoh mendadak mengundurkan diri terhitung tanggal 1 November 2024 sebelum berakhirnya tugas masa bakti jabatan sejak 2020-2026. Parlemen gampong ini mengundurkan diri dengan alasan tidak adanya sinkronisasi dalam kinerja dengan Pj Keuchik.
Selanjutnya, pemilihan Badan Permusyawaratan Desa atau Tuha Peut yang baru dilakukan tanpa melibatkan seluruh masyarakat Tumpok Teungoh. Dimana, proses pemilihan itu berlangsung terkesan tertutup dan mengabaikan demokrasi di gampong.
” Tak ada pemeberitahuan surat edaran dalam bentuk himbauan yang diumumkan secara luas atau ditempel ditempat keramaian di gampong dimaksud, seperti himbauan pemilihan bagi masyarakat disana untuk memilih pengurusan Tuha Peut yang baru secara terbuka yang kebiasaanya terpampang ditempat keramaian, meliputi Masjid, Kantor Keuchik, Warung-warung dan Tempat-tempat lain, ” ungkapnya.
Berikutnya, paling kontroversi adalah terkait proses pemilihan Imam Masjid atau Imum Syik dengan tertutup tanpa diketahui secara luas oleh warga Tumpok Teungoh. Dimana, salah-satu kandidat yang diusung adalah adik kandungnya sendiri atas nama Mahrizal dan kandidat lain bernama Sofyan.
Perihal ini mendapat sanggahan atau penolakan dari masyarakat Tumpok Teungoh yang melayangkannya surat ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe. Dimana, proses itu tidak terlebih dahulu dilakukan konsultasi dengan dinas bersangkutan, sehingga dilakukan pemanggilan Pj Keuchik bersama aparatur Gampong Tumpok Teungoh terkait kejelasan proses pemilihan Imam Masjid tersebut.
Dimana, dalam Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Imuem Mesjid Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe. Semuanya, dijabarkan secara gamblang dalam Pasal 6, 7 dan 8 ayat 4.
Sehingga, pihak Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah menegaskan, bahwa proses pemilihan Imam Masjid dimaksud harus diperpanjang untuk menjaring aspirasi masyarakat mengingat kemungkinan ada nama calon lain nantinya yang diusung dalam pemilihan tersebut. Hal itu sesuai Perwal Lhokseumawe.
” Kami akan mengadu ke Pak Walikota untuk meminta keadilan. Kami sebagai rakyat juga menyampaikan keluhan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe sebagai Wakil rakyat Kami di parlemen. Bantu Kami Pak Wali dan Pak Dewan, ” harapnya.
Dilantik Tanpa Rekomendasi Tuha Peut
Pada tanggal 12 Sepetember 2024 lalu, Muzakkir SY resmi dilantik sebagai Pj Keuchik oleh Camat Banda Sakti, Yuswardi. Pelantikan itu dinilai sarat kejanggalan, karena tanpa adanya rekomendasi dari Tuha Peut gampong kala itu.
Didalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2015 tentang Gampong pada Pasal 44 ayat 1 dengan tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pemilihan Keuchik dan melaksanakan tugas pemerintahan gampong. Artinya, Qanun itu telah diabaikan oleh Camat bernama Yuswardi yang merupakan juga berdomisili di Gampong Tumpok Teungoh.
” Camat itu adalah warga Tumpok Teungoh, Dia seharusnya tahu apa yang dibutuhkan masyarakat disini. Tapi, yang dilantik ternyata malah bikin gaduh semuanya di gampong Kami, kayak bukan Orang Tumpok Teungoh saja Dia (Camat-red), ” sesalnya yang diamini serentak warga Tumpok Teungoh lain.
Diduga Camat Banda Sakti memiliki andil terhadap pergantian Pj Keuchik Gampong Tumpok Teungoh dari Adriadi, S.Hi kepada Muzakkir Sy. Mengingat, tanpa adanya usulan dari Tuha Peut langsung melantik Pj Keuchik Muzakkir memimpin Tumpok Teungoh sampai sekarang.
” Inikan aneh kenapa bisa Pj Keuchik Tumpok Teungoh itu Muzakkir, yang mana jelas tanpa ada usulan Tuha Peut dan saat itu gampong yang adem ayem masih dijabat oleh Pj Adriadi. Mungkin ini ada Apa-apanya, aneh sekali prosesnya, ” tandasnya dengan nada tanda tanya.
Pj Keuchik Tumpok Teungoh, Muzakkir Sy kepada wartawan mengatakan, menganggap aksi itu sebagai rasa cinta warga terhadap dirinya. Itu dinilainya hanya silahturrahmi biasa.
” Itu hal yang wajar, setiap pemimpin ini pasti ada masyarakat ada yang puas ataupun tidak puas. Kami anggap biasa, masyarakat damai dan aman itu saja, ” kilahnya.
Saat ditanya terkait sembilan Tuha Peut mendadak mengundurkan diri, Muzakkir berkilah, resmi mengundurkan diri yang disertai dengan surat. Ia, mengakui pihaknya tidak tahu penyebabnya mungkin usia sudah lanjut, karena umurnya diatas 60-an.
Sedangkan mengenai Imam Masjid yang selama ini dipimpin oleh adik kandungnya Mahrizal, Muzakir berujar, sampai hari ini belum dibuatkan SK, hanya sebagai pembantu semata Masjid jangan sampai terbengkalai. Termasuk, terkait usulan daftar nama dalam pemilihan Imam Masjid itu dikarenakan tertulis nama adik kandungnya Mahrizal dan Sofyan sudah dianulir oleh Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.
Berdasarkan pantoan dilokasi aksi demontrasi kaum Emak-emak dan Bapak-bapak serta pemuda di Gampong Tumpok Teungoh itu berjalan lancar dan aman. Aparat TNI/Polri ikut mengawal serangkaian aksi demo tersebut.