JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 465.005,217 gram, ganja 113.710 gram, dan MDMD-4en-Pinaca (bahan baku tembakau gorila) 1.001,7 gram di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 10 kasus yang berbeda. Di antaranya adalah penggagalan transaksi sabu di Rempoa, pengungkapan jaringan Aceh, jaringan Thailand-Aceh Timur, penyitaan sabu gagal edar di Sulawesi Tengah, dan Bengkalis.
Penangkapan satu tersangka di Jakarta Pusat, pengungkapan paket Narkotika dari Belanda, dan pengamanan sabu di Rokan Hilir.
Selain barang bukti, 7 tersangka ikut dihadirkan.
BNN RI juga merilis tangkapan terbarunya narkotika jenis sabu sebanyak 137.602,887 gram.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh petugas Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN RI kepada publik sebagaimana amanah undang-undang.
Sebagian besar narkotika masuk Indonesia melalui wilayah laut, bahkan lebih dari 80 persen, kata Komjen Golose pada konferensi pers, Selasa (19/10).
Oleh karena itu, perang terhadap narkoba tidak terlepas dari bantuan Operasi Laut Interdiksi.
Operasi gabungan itu merupakan hasil kerja sama di antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan.
Komjen Petrus Reinhard Golose juga menilai ada sinergi antara kementerian lembaga, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam memerangi narkoba sehingga berbagai kasus penyalahgunaan dapat ditindak.
Komjen Petrus mengimbau, agar masyarakat dan seluruh pihak terkait tidak berhenti memerangi narkoba.
“Mari bersama-sama kita selamatkan anak bangsa. Mari kita lindungi generasi ke depan,” ujar Komjen Petrus. (*)