BPJS Kesehatan Sosialisasi Program JKN Kepada Anggota DPRK Lhokseumawe

  • Bagikan
Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lhokseumawe memberikan informasi langsung sosialisasi program JKN-KIS "BPJS Kesehatan hadir memberi layanan yang mudah, cepat dan setara" kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, pada Selasa (4/2/2025) di Gedung DPRK setempat.

LHOKSEUMAWE – Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lhokseumawe memberikan informasi langsung sosialisasi program JKN-KIS “BPJS Kesehatan hadir memberi layanan yang mudah, cepat dan setara” kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, pada Selasa (4/2/2025) di Gedung DPRK setempat.

Sosialisasi JKN-KIS turut hadir Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe Syarifuddin Imam Negera didamping Kabag Mutu Layanan Kepesertaan Muhammad Taufik, Kabag Yanser BPJS, anggota DPRK, Sekretariat DPRK Drs Yurfan, Kabag Umum, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Rusnila.

Tata Nilai BPJS Kesehatan tertera dalam peraturan Direksi nomor 56 tahun 2021 tentang arsitektur budaya organisasi dan arsitektur kepemimpinan.

“Untuk menghadirkan layanan yang berkualitas kepada peserta, maka BPJS Kesehatan berkomitmen melaksanakan tata nilai INISIATIF (Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, Inovatif),” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe Syarifuddin Imam Negera.

Program jaminan sosial baru mencakup sebagian kecil masyarakat dan belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta.

Jaminan kesehatan bersifat wajib dengan tujuan menjamin agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program JKN dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan
Peserta Jaminan Kesehatan meliputi, PBI Jaminan Kesehatan, dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan, terdiri dari ,
PPU dan anggota keluarganya, PBPU dan anggota keluarganya, dan BP dan anggota keluarganya.

Berdasarkan data cakupan kepesertaan JKN di Kota Lhokseumawe mencapai 191.956 atau 97,27 %. Fasilitas kesehatan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe ada 17 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebanyak 17, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) ada 11, dan 17 faskes lain-lainnya.

BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan Program JKN. Sedangkan KIS identitas kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme Sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

Sementara itu, Sekretariat DPRK Drs Yurfan mempertanyakan terkait pelayanan dari BPJS masih belum maksimal. Hal ini diketahui dari beberapa masyarakat yang melakukan pengaduan ke DPRK.

  • Bagikan
Exit mobile version