ACEH UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik BPOM Banda Aceh terhadap perkara tindak pidana kesehatan, di Kantor Kejari setempat, Kamis, 25 Mei 2023.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara. Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya, Jumat, 26 Mei 2023, mengatakan, penyidik BPOM Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial AN (perempuan) kepada Penuntut Umum Kejari Aceh Utara, dikarenakan telah melakukan tindak pidana kesehatan dengan cara memperjualbelikan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Arif menjelaskan, tersangka diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Akibat perbuatan tersangka AN, saat ini yang bersangkutan menjalani penahana dari Jaksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon selama 20 hari, sampai berkas perkara tersangka dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Lhoksukon terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka,” ujar Arif Kadarman. [] (red).