Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Dicekal

  • Bagikan
Tesk Foto : Monumen Islam Samudera Pasai terletak dikawasan pesisir Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, mencekal Lima terdakwa korupsi monumen islam Samudera Pasai berpergian keluar negeri. Kelimanya adalah Fadhullah Bandli selaku (Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016), Nurliana selaku (Pejabat Pembuat Komitmen), Poniem selaku (Konsultan Pengawas), serta Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda selaku (Kontraktor Pelaksana).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Teuku Muzafar mengatakan, surat pengajuaan cekal itu sudah dilayangkan ke Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lolos atau kaburnya  terdakwa tersebut.

” Kita sudah minta cekal, supaya Dia (terdakwa-red) tidak sampai kabur ke luar negeri, Kita musti Jaga-jaga kan, dan Kalau Dia mau keluar negeri dicek kan diperlintasan biar tidak di ijinkan untuk berangkat. Biasanya kalau Kita ajukan ke Kantor Imigrasi, nanti seluruh Kantor Imigrasi setiap bandara langsung masuk secara online, ” kata Teuku Muzafar menjawab Durasi, Jum’at Petang (3/1).

Selain itu juga Sebut Kejari, pihaknya sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait surat pembatalan vonis lima terdakwa tersebut. Salinan putusan MA itu sangat dibutuhkan untuk mempercepat eksekusi kelima terdakwa korupsi tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dengan tegas sudah mengeluarkan salinan putusan nomor perkara 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 11 Desember 2024 lalu. Putusan itu berbunyi : pembatalan vonis bebas kepada lima terdakwa koruptor tersebut.

Vonis bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh bagi para terdakwa itu terjadi pada tanggal 14 November 2023 alias lebih setahun lalu. Putusan bebas kala itu dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, R Hendral bersama anggota Sadri dan Daddy.

Terdakwa korupsi ini divonis berbeda dalam salinan putusan nomor perkara 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024. MA menerima kasasi yang diajukan oleh Penuntut umum dan membatalkan putusan PN Tipikor Banda Aceh yang membebaskan terdakwa tersebut.

MA menjatuhi hukuman  untuk terdakwa Teuku Maimun selaku kontraktor pelaksana divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Begitu pula keponakannya, Teuku Reza Felanda yang juga selaku kontraktor pelaksana divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

Kemudian, Fadhullah Badli selaku Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Sementara bawahannya terdakwa Nurliana yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga bernasib sama divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.

Terakhir, untuk terdakwa Poniem selaku Konsultan Pengawas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Proyek Multitahun

Monumen Islam Samudera Pasai adalah proyek multiyers, yaitu dikerjakan mulai 2012-2017, yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp49 miliar. Dugaan korupsi proyek ini menyeret lima tersangka.

Hasil penelusuran tim penyidik kejaksaan pada tahun 2012, proyek tersebut awalnya dikerjakan PT PNM dengan anggaran senilai Rp9,5 mliar. Kemudian pada 2013 digarap PT LY dengan biaya Rp8,4 miliar.

Selanjutnya, pada 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 Miliar. Berikutnya pada 2015 dilaksanakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, lalu di 2016 dikerjakan PT TH dengan dana Rp9,3 Miliar, dan pada 2017 giliran PT TAP yang menggarap dengan anggaran Rp5,9 miliar.

  • Bagikan
Exit mobile version