KRUENG GEUKUEH, ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus memperkokoh komitmennya dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Seminar Hukum bertajuk “Upaya Pencegahan Korupsi terkait Penerapan KUHP Baru” yang berlangsung di Kantor Pusat PT PIM, Krueng Geukueh, Aceh Utara, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mendalam kepada insan perusahaan mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Fokus utamanya adalah meningkatkan pemahaman hukum untuk mencegah tindak pidana korupsi serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan.
Hadir sebagai narasumber utama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Dr. Erry Pudyanto M memaparkan urgensi pemahaman aturan hukum terbaru bagi sektor korporasi.
“Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi utama untuk menghindari potensi pelanggaran hukum. Integritas harus dijunjung tinggi dalam setiap tugas demi menghindari perilaku koruptif di lingkungan korporasi,” tegas Dr. Erry dalam pemaparannya.
Seminar ini dihadiri langsung oleh jajaran Direksi PT PIM, diantaranya Direktur Utama Filius Yuliandi, Direktur Keuangan & Umum Koko Sudiro, Direktur Operasi & Produksi Zulyan Imansyah, Direktur Manajemen Risiko Maimun, serta Para Pejabat Eselon I, II, dan III PT PIM.
Dari pihak Kejaksaan, turut hadir Asisten Perdata & Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh, Nilawati beserta jajaran fungsional Kejati Aceh dan perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Hubungan antara PT PIM dan Kejaksaan Tinggi Aceh selama ini telah terjalin harmonis melalui berbagai koordinasi dan konsultasi hukum. Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis yang berasaskan ketaatan hukum.
Melalui seminar ini, PT PIM berharap seluruh karyawan dan manajemen memiliki kesadaran hukum yang lebih tajam. Dengan pemahaman yang matang mengenai KUHP baru, perusahaan optimis dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya bebas dari praktik korupsi.
