Pemko Siap Tindak Perusahaan Tak Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan di Lhokseumawe

  • Bagikan
Kepala (DPMPTSP dan Naker) Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M. Dok. Durasi

” Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Ketenagakerjaan Bisa Dikenakan Sanksi Administratif hingga Pidana ”

Durasi, Lhokseumawe – Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Jika, ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh Perusahaan-perusahaan yang beroperasi diwilayah itu akan ditindak sesuai aturan hukum berlaku.

” Ketidakpatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pemko akan mengambil sanksi tegas bila menemukan pelanggaran tersebut, ” kata Kepala DPMPTSP dan Naker Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M ketika diwawancarai Durasi di Soka Coffee and Eatery, Ahad (12/4).

Ia menegaskan, ada 13 poin yang menjadi perhatiaan serius monitoring dan ekvaluasi kali ini, yaitu kepatuhan pengupahan, struktur dan sekala upah, jaminan sosial, wajib lapor lowongan pekerjaan dan hasil rekrutmen tenaga kerja, Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), penggunaan tenaga kerja lokal, tenaga kerja disibalitas, dan Penahanan dokumen.

Berikutnya, menyusul kepatuhan terkait perjanjian kerja, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pemborongan pekerjaan (Outsourching), pelaksanaan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemberian uang meugang, hingga Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB).

” Perusahaan yang melanggar ketentuan dimaksud akan dikenakan beragam sanksi tegas, mulai administratif atau teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin. Termasuk, sanksi denda sampai kurungan penjara, ” tutup Safri dengan nada tegas.

  • Bagikan
Exit mobile version