KLD DI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

  • Bagikan
Oditur Militer 1-01 Banda Aceh menuntut terdakwa Kelasi Dua (KLD) Dede Irawan, anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., pada Rabu (21/5/2025) di ruang sidang Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh.

BANDA ACEH – Oditur Militer 1-01 Banda Aceh menuntut terdakwa Kelasi Dua (KLD) Dede Irawan, anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL atas perbuatannya membunuh Hafsiani, agen mobil di Krueng Geukueh, Aceh Utara pada 14 Maret 2025 lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., pada Rabu (21/5/2025) di ruang sidang Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H.

Sebagaimana dakwaan yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Oditur menuntut terdakwa seumur hidup, dipecat dari TNI AL, tetap ditahan dan menyita alat bukti serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” kata Letkol Chk Bambang Permadi.

Lebih lanjut, Letkol Chk Bambang menegaskan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa dalam tuntutan hukuman seumur hidup tersebut. “Hal-hal yang meringankan nihil,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version