hit counter

Khaidir Abdurrahman dan Nyoman Adhi Suryadnyana Sah Dilantik Anggota BPK-RI

  • Bagikan
Khaidir Abdurrahman dan Nyoman Adhi Suryadnyana, dilantik sebagai anggota BPK-RI. (Screenshot

Durasi, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengambil sumpah jabatan Khaidir Abdurrahman dan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031, Selasa Pagi (3/10).

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 118/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Setelahnya, Sunarto memandu langsung keduanya untuk mengucapkan sumpah jabatan.

” Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh, bahwa saya untuk menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan langsung atau tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga, ” ujar Sunarto saat memandu pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh kedua anggota BPK tersebut.

” Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban anggota BPK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab, ” tambahnya.

Usai mengucapkan sumpah, kedua anggota BPK tersebut melangkah menuju meja penandatanganan untuk meresmikan dokumen pelantikan.

Sebagai informasi, Nyoman Adhi bukan orang baru di BPK. Ia sempat menjadi Anggota I BPK sejak April 2022. Sementara, Khaidir sebelumnya menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero). Dirinya juga pernah menerima amanah sebagai Anggota DPR Komisi IX pada 2014-2019.

Sebelumnya tanggal 6 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test dari Komisi XI terkait calon anggota BPK periode 2026-2031.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan dua sosok tersebut menjadi calon BPK didasarkan pada keputusan rapat internal dan hasil musyawarah antara anggota Komisi XI setelah dilakukan fit and proper test.
Setelah melakukan fit and proper test, Komisi XI DPR melaksanakan rapat internal pengambilan keputusan secara musyawarah dan mufakat untuk menyetujui dan menetapkan dua calon anggota BPK-RI terpilih periode 2026-2031,” kata Misbakhun.

  • Bagikan