LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui keterangan pers pada Kamis (23/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni:
-
IH, Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020.
-
NM, Pj. Geuchik Gampong Alue Lim periode 2021–2022.
-
AM, Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018–2022.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil rangkaian penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan para tersangka ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp347 juta.
Untuk kepentingan penanganan perkara, penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir menegaskan, komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Proses penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal dan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












