Ini Rilis Lima Saksi Yang Dipanggil Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir. Foto : Ist

” Semuanya ada 5 saksi yang dipanggil, tapi 1 saksi lain berhalangan “

Durasi, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, merilis lima orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Empat diantaranya sudah memenuhi pemanggilan penyidik, yaitu AR dan MM dari PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) dan YS dan AM dari PT Perta Arun Gas (PAG).

Sedangkan, Y merupakan Presiden Direktur berhalangan hadir dikarenakan kegiatan dinas luar (DL). Artinya, penyidik baru memperoleh 4 keterangan saksi, sementara Y terpaksa dilakukan upaya pemanggilan ulang pekan depan.

” Semuanya ada 5 saksi yang dipanggil, tapi 1 saksi lain berhalangan. Kita terus mempelajari dan mendalami keterangan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan itu, ” kata  Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama menjawab Durasi ketika dihubungi menggunakan telepon seluler, Jum’at (13/6).

Yang pertama sekali memenuhi pemanggilan itu berinisial AR dan MM berkaitan dengan perjalanan bisnis PT Patna sejak berdiri hingga keterlibatannya dalam proyek tersebut. Keduanya masih berstatus sebagai saksi yang dicecar 28 pertanyaan, pada tanggal 10 Juni 2025.

” AR ajukan 14 pertanyaan dan MM juga sama 14 pertanyaan, jadi semuanya berjumlah 28 pertanyaan. Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik secara terpisah, ” terangnya.

Setelah itu giliran Direktur PT PAG masing-masing berinisial YS dan AM, menjalani pemeriksaan lanjutan pada tanggal 11 Juni 2025. YS tercatat menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Dukungan Umum dan AM adalah Direktur Teknik dan Operasi.

Ketika itu penyidik melontarkan 16 pertanyaan kepada YS dan YS dan 14 pertanyaan kepada AM. Kedua Pati di Perta Arun Gas itu diperiksa selama 6 jam oleh penyidik kejaksaan sejak pukul 09.00 – 15.00 Wib.

Disusul, Presiden Direktur Y dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik kejaksaan pada pekan depan saat tiba di Lhokseumawe.

Therry melanjutkan, pihaknya juga mengeluarkan rilis pemanggilan berikutnya 2 pejabat PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Kejaksaan belum memberikan inisial dua pejabat pabrik pupuk plat merah tersebut yang dijadwalkan pada tanggal 16 Juni mendatang.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Sejumlah saksi terkait aliran dana dugaan penyelewengan pengelolaan KEK Arun dalaam rentan 2028 sampai 2024 dimintai keterangan secara estafet oleh penyidik.

  • Bagikan
Exit mobile version