FH USK Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI

  • Bagikan
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Kamis (1/10/2026) di Banda Aceh.

BANDA ACEH — Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yaitu Yang Mulia Ainal Mardhiah, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana) dan Yang Mulia Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. (Hakim Agung Kamar Perdata).

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) pukul 08.30–13.00 WIB tersebut diikuti sekitar 120 peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen FH USK. Kehadiran dua Hakim Agung dalam satu forum menjadi momentum istimewa bagi sivitas akademika FH USK untuk memperoleh wawasan langsung mengenai perkembangan hukum dan praktik peradilan di Indonesia.

Acara dibuka resmi oleh Sekretaris Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Nur Fadli, S.Pi., M.Sc. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang menghadirkan praktisi hukum tingkat tertinggi di lingkungan peradilan Indonesia.

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zaharatul Idami, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat berharga. Kehadiran Hakim Agung dari latar belakang Kamar Pidana dan Kamar Perdata memberikan pemahaman komprehensif bagi mahasiswa, tidak hanya dari sisi teori tetapi juga perspektif praktik peradilan.

“Sangat istimewa karena kuliah umum ini dihadiri oleh dua Hakim Agung, dengan materi yang sangat penting dan relevan bagi mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar Dekan FH USK.

Pada sesi pertama, Hakim Agung Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., membawakan materi bertajuk “Hukum, Keadilan, dan Nurani: Menjadi Sarjana Hukum Saja Tidak Cukup.” Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya membangun integritas, kepekaan terhadap keadilan, serta tanggung jawab moral bagi setiap calon sarjana hukum.

Sementara itu, Hakim Agung Ainal Mardhiah, S.H., M.H., yang juga merupakan alumni FH USK, menyampaikan materi bertema “Tantangan dan Peluang Mahasiswa FH dalam Menghadapi Perubahan KUHP Baru Indonesia.” Ia mengajak mahasiswa memahami perubahan penting dalam hukum pidana nasional serta mempersiapkan diri menghadapi dinamika hukum pasca-berlakunya KUHP baru.

Kedua materi tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi. Mahasiswa diajak untuk tidak hanya memahami regulasi dan sistem peradilan, tetapi juga menyadari pentingnya integritas, tanggung jawab, dan hati nurani dalam menjalankan profesi hukum.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Para mahasiswa tampak aktif menyimak pemaparan dan mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi interaktif bersama kedua narasumber.

Melalui kegiatan ini, hubungan antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum diharapkan semakin kuat, sekaligus menjadi bekal bagi mahasiswa FH USK dalam menghadapi tantangan profesi hukum di masa depan. Lebih dari sekadar menambah pengetahuan, kuliah umum ini menegaskan bahwa menjadi sarjana hukum tidak hanya tentang menguasai aturan, melainkan juga menghadirkan keadilan berlandaskan integritas dan hati nurani.

  • Bagikan
Exit mobile version