Durasi, Lhokseumawe – Mahkamah Syariah melakukan eksekusi paksa Rumah Toko (Ruko) Mulia Abadi diseputaran Pasar Impres beralamat dikawasan Jalan Listrik Nomor 12, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sekira pukul 10.00 Wib, Selasa Pagi (20/10). Kendati sempat diwarnai aksi penolakan alot dari pemiliknya, M. Yusuf, serangkaian kegiatan tersebut tetap berjaalan lancar dan aman.
Prosesi eksekusi itu dibacakan langsung oleh Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi bersama tim jurusita setempat. Sedangkan, pengamanan dari kepolisian dipimpin Kabag Ops, Hanafiah, Kapolsek Banda Sakti, Zahabi, Waka Polsek, Zamzami beserta puluhan anggota polisi.
Amatan durasi dilokasi terlihat usai pembacaan keputusan itu termohon eksekusi Yusuf, seketika menolak. Ia mengaku, bersedia angkat kaki dari sana pada bulan Desember mendatang.
Namun, perihal dimaksud tidak direspon, karena Mahkamah Syariah sudah pernah menggelar konstatering atau pencocokan lokasi, batas dan luas eksekusi ruko itu pada tanggal 21 Juli lalu. Dimana, surat pemberitahuan konstantering itu dikeluarkan langsung oleh Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Syar’iah Aceh dan Mahkamah Syar’iah Lhokseumawe.
Ada dua bangunan yang dieksekusi saling berdampingan dan memiliki luas tanah 120 Meter Persegi. Dengan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 698 dan 699.
Pemohon Eksekusi, Munzir mengaku, pihaknya berterimakasih dengan kehadiran Mahkamah Syar’iah dan polisi dilokasi. Penantian selama 2 thun lalu itu sudah berakhir.
” Saya menang lelang tanah itu di BSI, kemudian langsung digugat sama pemilik Pak M. Yusuf, dipersidangan. Alhamdulilah, sejak 2024 Kita berjuang hasilnya secara sah menang, mulai ditingkat Mahkamah Syar’iah Lhokseumawe, Mahkamah Syar’iah Aceh, hingga Mahkamah Agung RI, ” ungkapnya.
