Durasi, Lhokseumawe – Keputusan Kemendagri dengan surat nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 yang menyatakan, 4 pulau di aceh singkil masuk ke wilayah provinsi Sumatera Utara itu dinilai tidak masuk akal. Didalam peta tercatat empat pulau itu milik Aceh, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
” Padahal jelas secara bukti administratif itu masuk ke bagian Wilayah Aceh bukan wilayah Sumut. Ini tertulis nyata didalam surat nomor 136/40430 tahun 2017 bahwa, berdasarkan peta topografi TNI-AD 1978 atau sering disebut peta Topdam, yang mana keempat pulau itu masuk bagian Wilayah Aceh. DPRA jangan hanya nonton 4 pulau Aceh raib ke Sumut, ” sesal Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unimal, Rendi Alfariq Del Chandra dalam siaran pers salinan elektronik yang diterima Durasi, Jum’at (13/6).
Pihaknya meminta, DPRA untuk mengembalikan ke 4 pulau itu masuk ke bagian Wilayah Aceh. Jangan memberikan kekecewaan kepada masyarakat Aceh yang bersusah payah untuk memajukan memakmurkan ke empat pulau disana.
” Ini bukan hanya berbicara soal wilayah melainkan harkat martabat Masyarakat Aceh yang segampang itu bisa di obok obok oleh pejabat luar. Mendagri sudah melakukan tindakan ilegal yang dapat memicu ketegangn antar 2 provinsi tetangga tersebut, ” kecamnya.
Berbicara soal sejarah Aceh Singkil yang pada dasarnya adalah bagian dari Aceh Selatan yang sudah dileburkan menjadi Kepulauan Aceh Singkil. Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh termasuk juga peraturan ini ke 4 pulau yang di rampas oleh Wilayah Sumatra.
” Banyak sudah bukti yang menyatakan ke 4 pulau itu masuk dari bagian Wilayah Aceh baik dari Administratif, Sejarah, Peninggalan Aceh dan letak Geografis. Apa fungsi dari DPRA jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan, ” timpal Rendi.
Ia menjelaskan, sebenarnya dimasa kepemimpinan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah mengirimkan surat revisi penolakan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) terkait 4 pulau yang di klaim titik koordinat nya masuk ke bagian Wilayah Sumatra Utara sejak tahun 2019-2022. Akan tetapi, hingga sekarang perihal dimaksud DPRA hanya bersikap diam pulaunya diambil Sumut.
” Buktinya jelas sekali, kan masyarakat adat Singkil mengakui mereka masuk dari bagian Wilayah Aceh bukan bagian dari Wilayah Sumatra Utara. Aceh memiliki hukum adat laut yang mana setiap hari jumat mereka tidak boleh melakukaan kegiatan nelayan ke laut, yang mana sudah berlaku turun temurun sebagai salah satu warisan leluhur, ” ujar Ketua DPM Unimal.
DPRA dan Pemerintah Pusat diminta, untuk menyelesaikan permasalahan ke 4 pulau ini ke jalan hukum bukan untuk pengelolaan bersama dengan wilayah luar. Ini bukan bicara soal pemetaan kepulauan, melainkan marwah bangsa aceh yang dari dulu menjadi bangsa yang Merdeka.
” Adanya stegmen dari Pemprov Sumut untuk pengelolaan bersama dari ke empat pulau itu tidak dapat dibenarkan. Aceh masih banyak rakyatnya yang pinter-pinter untuk bisa mengelola pulau dimaksud, Kami bukan orang bodoh yang bisa dibuat seneaknya secara zalim seperti itu, ” pungkas aktivis Unimal itu dengan nada lantang.