BPK Temukan Penggunaan Dana Tidak Sesuai di Baitul Mal Lhokseumawe senilai Rp559 juta

  • Bagikan
Sekretariat Kantor Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, menemukan penggunaan dana tidak sesuai di Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe disinyalir senilai Rp559 juta, baik untuk operasional maupun intensif. Angka itu terkesan fantastis lantaran berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 37 tentang pengelolaan dana zakat dan infaq pada baitul mal, bahwa biaya operasional dan pembayaran intensif paling banyak hanya sebesar 12,5 persen atau Rp200 juta dari total penerimaan dana umat itu tahun 2025 mencapai Rp1,6 miliyar.

Kondisi ini memperlihatkan grafik trend pembayaran biaya operasional dan intensif lebih besar dari yang dapat dialokasikan alias kelebihan pembayaran dana yang tidak wajar sekitar Rp300 juta. Sehingga bertolak belakang dari ketetapan Pemko Lhokseumawe bahwa standar harga satuan atau yang sering disebut Perwal sebagai pedoman dan batasan tertinggi bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun anggaran.

Didalam hasil audit lampiran BPK Perwailan Aceh itu dinyatakan, Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku pengguna anggaran tidak cermat mengawasi perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Bahkan dinilai tidak optimal dalam mengawasi penyaluran zakat dan infaq.

BPK Menilai Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menyusun dan menetapkan anggaran.

Inspektorat Benarkan Temuan

Kepala Inspektorat Lhokseumawe, Husnul Fikar, SE membenarkan, pihaknya sudah menerima lampiran hasil audit BPK Aceh tersebut. Pihaknya, sudah menindaklanjutinya ke baitul mal untuk disikapi lebih lanjut.

” Benar! Kita sudah disurati baitul mal, semua berkas hasil temuan BPK. Mungkin, nanti ada penjelasan terkait dimaksud disana, ” kata Husnul Fikar saat ditemui durasi Baru-baru ini.

Terjadi Multi Tafsir 

Ketua Baitul Mal Lhokseumawe, Dr. Tgk. H. Damanhur Abbas, Lc, M.A menjelaskan, didalam Perwal terjadi multi tafsir terkait pengelolaan dana umat tersebut. Perihal ini memaksa pihak sekretariat tetap menjalankan alokasi dana amil seperti pada Tahun-tahun sebelumnya.

” Malahan tahun ini amanat Pak Wali PNS tidak boleh mengambil hak amil, seperti sebelumnya. Alokasi dana amil untuk Dewas BMK, Badan BMK dan Tenaga Profesional. Selain itu dibenarkan juga peruntukkan amil untuk operasional penyaluran zakat, ” ungkap Damanhur Abbas ketika dihubungi durasi melalui sambungan daring dan chatting aplikasi perpesanan WhatsApp.

” Alhamdulillah.., tahun ini jumlah zakat meningkat kendati nisabnya sangat tinggi sebesar Rp.13.500.000. Namun, kepercayaan masyarakat sudah mulai tumbuh terbukti minat masyarakat dalam membayar zakat di Baitul Mal meningkat drastis, ” balasnya lagi.

Ia melanjutkan, masyakarat dan perusahaan yang membayar Zakat di Baitul Mal pada bulan Ramadhan mencapai 300 juta lebih. Ini menunjukkan citra Baitul Mal sudah mulai terus membaik di mata masyakarat, ” lanjutnya.

Tunggu Laporan Final BPK

Dalam kesempatan terpisah Sekretaris Baitul Mal Lhokseumawe, Maimun, S.Sos, M.A.P mengakui, pihaknya sudah menerima laporan hasil audit tersebut. BaitulMal sudah menemui pihak BPK Aceh menindaklanjuti perihal dimaksud.

” Yang jelas Kami sudah menyikapi laporan tanggapannya disampaikan ke BPK Aceh. Terkait laporan itu pada dasarnya Saya masuk bulan Juli tahun 2025. Kala itu perencanaan dan penganggaran itu sudah ada, ” tutur Maimun ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya dari dulu sampai sekarang pengganggaran amil zakat dan infaq itu sudah ada semenjak terbentuknya kesekretariatan di baitul mal Lhokseumawe. Bahkan, proses perencanaan dan penganggaran sekretariat selalu duduk sama bersama dewan pengawas dan badan komisoner.

” Setiap ada keputusan Kami libatkan mereka untuk memutuskan rencana penganggaran. Jadi, Kami hanya mengeksekusi perencanaan yang sudah ada, yang sudah diputuskan dewan pengawas dan dibahas oleh badan komisioner, ” terangnya.

” Karena begini di APBK teman-teman komisioner, dewas dan tenaga profesional digaji tapi tidak mencukupi. Makanya, terambilah di hak amil dari zakat baitul mal, ” lirihnya lagi.

Ia menuturkan, sepengetahuan pihaknya dari beberapa kajian pengambilan dana infaq secara fiqih dibenarkan diambil bukan hanya 12,5 persen, melainkan lebih besar nilainya mencapai 20 persen, baik untuk amil maupun operaasional. Terutama dalam rangka mensupport kegiatan dilapangan, seperti monitoring dan verifikasi penerima manfaat bantuan modal usaha, rumah, anak yatim, beasiswa santri, pendamping berobat pasien rumah sakit dan lainnya.

” Kami sedang proses menunggu laporan final BPK, nanti mungkin Kami konfirmasikan hasilnya ke inspektorat. Kami sudah bertemu dengan BPK menjelaskan sebenarnya duduk persoalan dimaksud, ” bebernya.

Maimun juga beralasan, lembaga yang bersumber dari umat dan untuk umat itu sudah melayangkan revisi Perwal terkait pengelolaan dana zakat dan infaq itu ke panitia legislasi. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi Hal-hal yang ditidak diinginkan kemudian hari.

” Insya Allah, Perwal itu sedang proses revisi atau perbaikan, agar dikemudian hari tidak terjadi Hal-hal yang tidak diinginkan. Kami dari baitul mal tiidak ada rencana ingin menyalahgunakan uang itu, ” tambahnya.

  • Bagikan
Exit mobile version