Belasan Napi Lapas Lhokseumawe Diusul Remisi Keterlambatan Idul Fitri

  • Bagikan
Kalapas Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo diapit Kepala KPLP, Teuku Dermawan (kiri-red) dan Kasi Binadik, Syamsul (kanan), memberikan pengarahan bagi warga binaan beberapa hari lalu. Foto : Ist

Durasi, Lhokseumawe – Belasan nara pidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, diusulkan untuk memperoleh remisi keterlambatan administrasi hari raya Idul Fitri 1447 Hijjriah. Mereka, terlambat remisi hari raya tersebut lantaran belum menjalani masa hukuman 6 bulan penjara.

” Gegara terhambat inkrah atau belum ada memperoleh putusan hukum tetap pengadilan, makanya terlambat peroleh remisi saat hari raya, yang seyogyanya beberapa waktu lalu. Dan, Kita berinisiatif memfasilitasi yang terlambat itu untuk memperoleh haknya juga dengan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), ” jelas Kalapas Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik), Syamsul saat ditemui durasi diruang kerjanya, Senin (30/3).

Syamsul mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan luas bagi seluruh warga binaan dalam memperoleh pengurangan masa hukuman. Dengan ketentuan harus disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

” Kita akan beri remisi bagi siapapun yang layak dan berkelakukan baik disini. Ini menjadi komitmen sekaligus prioritas utama Kita dari permasyarakatan, ” tuturnya.

Sebelumnya 375 dari total 435 tahanan yang mendekam disana memperoleh remisi khusus idul fitri pada tanggal 21 Maret lalu. Besaran pengurangan hukumannya itu bervariasi mulai 15 hari sampai 2 bulan.

  • Bagikan
Exit mobile version