Barang Impor, Rokok Ilegal Hingga 1,1 ton Sabu di Aceh Digagalkan

  • Bagikan
Konferensi Pers Bea Cukai Kota Lhokseumawe. Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumaawe – Bea Cukai Lhokseumawe bersama TNI, Polri, BNN, dan sejumlah instansi terkait lainnya berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan barang impor, rokok ilegal, dan narkotika sebarat 1,1 ton. Kesemuanya disita tersebar disejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe.

Penindakan intensif sepanjang semester I tahun 2025 ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang mengedepankan sinergi antar-lembaga serta partisipasi aktif masyarakat. Dalam periode itu berhasil mengungkap satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga merupakan barang impor ilegal, disusul operasi pasar rokok ilegal dengan total temuan 143.588 batang berbagai merek.

Termasuk 11 kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti mencapai 1,1 ton. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ketiga pelanggaran tersebut mencapai Rp3,9 triliyun.

Dengan rincian, yaitu Rp1.094 triliyun dari sektor kepabeanan, Rp174,1 miliyar dari sektor cukai, serta penghematan anggaran rehabilitasi akibat penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba senilai Rp3.950.114.755.400.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi mengataakan, seluruh pelanggaran tersebut telah melanggar ketentuan hukum nasional. Pelaku pernyelundupan barang impor ilegal dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Untuk pelanggaran cukai berupa rokok ilegal, pelaku dikenakan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

” Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi semua pihak dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum. Dan, menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba, ” ujar Agus Siswandi dalam konferensi pers yang berlangsung Kantor Bea Cukai setempat, Senin (23/6).

Disebutkan, penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok ilegal, serta peredaran narkotika di wilayah kerja Lhokseumawe selama periode semester 1 Tahun 2025, yaitu pertama dugaan kasus penimbunan barang impor ilegal di sebuah gudang terpencil di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu,Kota Lhokseumawe, pada tanggal 15 Juni 2025 lalu.

Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi antara Bea Cukai. Lhokseumawe dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, dengan menyusun skema penindakan terpadu.

Dijelaskan, lokasi gudang berada di kawasan perkebunan yang sepi penduduk, sehingga langkah penindakan diputuskan untuk segera dilakukan dengan melibatkan perangkat desa sebagai saksi. Saat dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan penjaga di lokasi, namun dari hasil permeriksaan ditemukan lima unit kendaraan bermotor yang diduga berasal dari Thailand serta dua koli karton berisi suku cadang kendaraan bermotor.

Masing-masing lima unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, yang diduga kuat merupakan barang impor ilegal. Sepeda motor tersebut terdiri dari dua unit Kawasaki Ninja Serpico 150 cc, satu unit Honda X-ADV 750 cc, satu unit BMW GS 1200 K51, dan satu unit Lambretta X300SR 300 cc.

Seluruh kendaraan tersebut merupakan kategori kendaraan mewah yang memiliki nilai jual tinggi di pasar domestik. Selain itu turut diamankan dua koli karton berisi suku cadang kendaraan bermotor (sparepart).

Seluruh barang hasil temuan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pencacahan serta pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya terkait pemilik barang dan/atau pemilik gudang masih sedang dalam penelitian unit pengawasan Bea Cukai.

” Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Lhokseumawe dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang impor ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional, ” terang agus.

Sabu

Bea Cukai Lhokseumawe bersama tim gabungan dari berbagai instansi penegak hukum berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total berat bruto mencapai sekítar 1,1 ton sepanjang tahun 2025. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Bea Cukai dan tim gabungan yang terdiri dari Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh. Termasuk, melibatkan Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen, serta BNNK Lhokseumawe.

Sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Lhokseumawe bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil melakukan 11 kali penindakan terhadap peredaran narkotika di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, dan Bener Meriah.

Dari seluruh penindakan tersebut, jenis narkotika yang paling dominan adalah methamphetamine (sabu-sabu) dan ganja, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 ton atau tepatnya 1.124.520,77 gram.

  • Bagikan
Exit mobile version