hit counter

Wali Kota Lhokseumawe: KEK Arun Miliaran Pajak Free, Ladang Rupiah Keuntungan Kepada PIM

  • Bagikan
Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar.

LHOKSEUMAWE – Kawasan Ekonomi Khusus disinyalir sarat dengan beragam masalah. Pasalnya, beberapa petinggi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menjadikankan KEK sebagai “ladang” Menghasilkan rupiah yang nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah.

Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar menilai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang didengung-dengungkan wah! ternyata tidak bermanfaat bagi pengurangan angka penggangguran di Kota Lhokseumawe.

Menurut Wali Kota, yang kerja hanya 3 orang saja. “KEK lahan tidak ada. Pemilik PIM dan PEMA. Jadi awak PIM ditempatkan di KEK Arun Lhokseumawe. Maka digaji PIM. Yang kerja hanya tiga orang. Ya, Direktur, GM dan Manager” kata Sayuti saat berlangsung coffee morning dengan sejumlah wartawan, Rabu (14/5/2025).

Menurut Sayuti, terkait tingginya jumlah penggangguran di kota Lhokseumawe bila dibandingkan dengan 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. “Selama ini yang laba PIM. Puluhan miliar pajak mereka free. Karena masuk kawasan KEK” ungkap Sayuti.

“Penganguran bagi saya sangat terkejut di bekas kota Petro Dollar. Maka UMKM itu harus diberdayakan,” sebutnya.

Untuk diketahui, empat lembaga selaku konsorsium pengelola KEK Arun Lhokseumawe, yaitu PT. PIM, PT. Pertamina, PT. Pelindo I dan Badan Usaha Milik Aceh yaitu PDPA (PEMA yang sekarang) telah membentuk Badan Usaha Pengelola dan Pembangun (BUPP) KEK, di mana PT. Patriot Nusantara Aceh selaku pembangun dan pengelola. Perusahaan ini telah resmi berkantor di kawasan eks. Kilang Arun.

Lahan eks PT. Arun yang dikelola LMAN telah mendapatkan persetujuan untuk dimasukkan dalam areal KEK Arun-Lhokseumawe melalui surat Menteri Keuangan Nomor s-283/MK.06/2016, dan Surat Direktur LMAN Nomor S-297/LMAN/2016.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe di bidang perizinan Administrator KEK Arun Lhokseumawe telah mendapat limpahan kewewenangan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Sekper PT PIM

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Maimun yang dikonfirmasi via seluler Kamis (15/5) siang menyebutkan KEK adalah kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan pemerintah.

Dimana, bila melakukan investasi akan mendapat fasilitas sesuai perundangan yang berlaku.

“Untuk KEK Lhokseumawe, sesuai yang ditetapkan meliput lahan eks LNG Arun, Pelindo, PIM dan KKA. Sehingga siapapun yang berinvestasi di KEK akan mendapat fasilitas sesuai perundangan yang berlaku,” kata Maimun.

“Jadi, keberadaan KEK bukan hanya menguntungan PIM tetapi menguntungan semua yang berinvestasi di KEK. Jadi, kepada investor-investor yang mau melakukan investasi di Aceh , agar dapat melakukan di KEK sehingga fasilitas yang diberikan pemerintah sesuai perundangan yang berlaku diperoleh,” pungkas Maimun.

  • Bagikan