PGE Diminta Gandeng Pase Energi Kelola Sumur Tua di Aceh Utara

  • Bagikan
Direktur Utama PT. Pase Energi Migas, Razali Abu. Foto : Ist

Durasi, Lhokseumawe – PT Pema Global Energi ( PGE) diminta untuk dapat menggandeng PT Pase Energi Migas (Perseroda) dalam pengelolaan sumur minyak tua gas dan minyak bumi di Wilayah Kerja (WK) Blok B A.55 dikawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. Selain dapat menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berdampak positif dalam mengatasi angka pengangguran yang terus bertambah setiap tahunnya.

” Pase Energi sudah melakukan survey dan pendataan sumur minyak masyarakat dan sumur tua untuk diajukan legalisasi. Kemudian, mengelola Sumur-sumur itu mensport produksi migas nasional dan memberdayakan ekonomi lokal sesuai dengan perintah Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025, ” kata Direktur Utama PT. Pase Energi Migas, Razali kepada Durasi, Jum’at (24/10).

Disebutkan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Direktur PT. PGE tertanggal 25 Agustus 2025 untuk pemanfaatan sumur tua itu untuk kepentingan energi. Apalagi, semenjak Wilayah Kerja B dialih kelola kepada PT Pema Global Energi (PGE) yang merupakan anak perusahaan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) tidak berproduksi sejak tanggal 17 Mei 2021.

Atas pertimbangan dimaksud PT Pase Energi Migas harus mengambil peran disana, yang memang secara geografis berada di wilayah Aceh Utara. Sehingga, kedepan bisa memberi manfaat kepada daerah baik secara pendapatan maupun penyerapan tenaga kerja lokal.

” Untuk itu Kami berharap PGE untuk bisa segera menindak lanjuti permohonan Pase Energi terkait dengan pengelolaan sumur A.55. Dan, ini sesuia Qanun Kabupaten Aceh Utara dan intruksi langsung Bapak Bupati Kita, Ismail A Jalil atau Ayah Wa untuk Aceh Utara bangkit, ” ujar mantan politisi Partai Aceh yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRK periode 2019-2024 itu.

Menurut Dia, pengelolaan sumur itu dinilainya sangat realistis mengingat dari tahun 2023- 2025 Pemkab Aceh Utara tidak mendapatkan pembagian participating Interest ( PI) 10% dari pengelolaan Blok B oleh PT. PGE. Dimana, PGE beralasan sedang melakukan seismik.

” PT. Pema Global Energi seharusnya lebih peka untuk memperhatikan kepentingan Kabupaten Aceh Utara sebagai pemilik wilayah. Dulu, Wilayah Kerja ini dikelola oleh Exxon Mobil Oil yang bertransformasi menjadi beralih ke PHE. Artinya, Aceh Utara menjadi penonton ditanah sendiri, ” sesalnya.

Kendati secara nyata Pemkab Aceh Utara sudah memiliki BUMD yang khusus bergerak di bidang migas melalui Pase Energi. Jangan sampai PT. PGE nantinya kembali mengulangi sejarah kelam dan pahit Exxon Mobil Oil Indonesia hingga beralih menjadi PHE.

” PT PEMA sebagai BUMD pemerintah Aceh juga sebagai Holding dari PT PGE untuk bisa lebih memberi ruang kepada BUMD lokal dalam setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah Aceh Utara. Keberadaan PT Pase Energi Migas bertujuan mengambil alih dan mengelola ekspolorasi minyak dan gas disetiap blok yang ada, ” tutup lelaki yang kerap disapa panggilan akrab Razali Abu.

  • Bagikan
Exit mobile version