JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa malam (31/12/2024).
Prabowo memberikan kado Tahun Baru 2025, dengan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025). Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Prabowo merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.
“Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.
Prabowo menekankan, tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Barang-barang dengan kategori ini biasanya hanya dikonsumsi oleh masyarakat mampu atau masyarakat kelas atas. Prabowo mencontohkan barang maupun jasa yang dikenakan tarif PPnBM dan menjadi objek PPN 12 persen, yakni jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.
Dikutip dari instagram Prabowo mengumumkan kebijakan Pemerintah sebagai berikut :
1. Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 1 Januari 2025, Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).
Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
2. Barang dan Jasa Non-Mewah
Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.
3. Kebutuhan Pokok Masyarakat
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
4. Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp38,6T, seperti
yang diumumkan sebelumnya.
Yakni :
• Bantuan beras untuk 16 jt penerima bantuan pangan 10kg/bulan,
• Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,
• Pembiayaan Industri padat karya,
• Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10juta per bulan,
• Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 jt/th, dan lain sebagainya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” tegas Prabowo.