Konflik Cot Girek Dibiarkan, Anak-Anak jadi Korban: Negara Dinilai Gagal Lindungi Generasi Aceh

  • Bagikan
Wakil Ketua Muda Seudang Aceh Utara, Muhammad Khalis. Foto: Ist

ACEH UTARA— Muda Seudang Aceh Utara mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan menyeluruh dalam menyelesaikan konflik yang berlarut-larut antara masyarakat Kecamatan Cot Girek dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Region 6.

Pembiaran atas persoalan tersebut dinilai telah menimbulkan dampak sosial yang serius dan berbahaya, khususnya terhadap generasi muda Aceh.

Wakil Ketua Muda Seudang Aceh Utara, Muhammad Khalis, S.Ip, Senin 19 Januari 2026, mengatakan, keprihatinan mendalam atas terjadinya penjarahan massal yang dilakukan oleh oknum kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Cot Girek terhadap aset PTPN. Berdasarkan laporan para tokoh masyarakat di desa sekitar perusahaan, aksi itu telah berlangsung cukup lama dan sangat disesalkan karena melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Kondisi ini terjadi karena konflik tidak kunjung diselesaikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Akibatnya, masyarakat terprovokasi dan paling memprihatinkan adalah anak-anak ikut terseret dalam praktik penjarahan. Ini adalah kegagalan bersama yang tidak boleh dibiarkan,” kata Khalis.

Ia menambahkan, tindakan penjarahan dan praktik premanisme di lapangan termasuk melarang masyarakat untuk bekerja di perusahaan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Banyak pekerja menggantungkan hidupnya dari hasil kerja di PTPN, sehingga tindakan tersebut justru memperparah kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Sebagai organisasi kepemudaan dan pendidikan ideologi keacehan, Muda Seudang Aceh Utara menilai bahwa kejadian itu tidak mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi agama, adat, dan pendidikan. Keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut telah membuka persoalan baru yang jauh lebih serius. Karena secara tidak langsung mereka diajarkan perilaku yang bertentangan dengan norma agama Islam, nilai moral, dan hukum negara.

Menurut Khalis, laporan dari sejumlah tokoh masyarakat juga menyebutkan bahwa anak-anak di sekitar perusahaan mulai kehilangan fokus terhadap pendidikan formal dan pendidikan agama. Banyak di antara mereka yang tidak lagi mengikuti pengajian di balai pengajian desa, dan justru ikut terlibat dalam penjarahan di kebun, ini sebuah kondisi yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan Aceh.

Oleh karena itu, lanjut Khalis, Muda Seudang Aceh Utara tidak hanya mendesak aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pihak PTPN untuk segera duduk bersama, membuka ruang dialog, dan menyelesaikan akar permasalahan konflik ini secara adil dan transparan. Penegakan hukum tetap diperlukan, namun harus diiringi dengan solusi struktural agar konflik tidak terus berulang.

Sebut Khalis, secara khusus, Muda Seudang Aceh Utara mendesak Polres Aceh Utara untuk segera mengambil langkah hukum terhadap keterlibatan anak di bawah umur, karena hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 64, yang menegaskan bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan atau aktivitas yang membahayakan fisik, moral, dan kehidupan sosialnya.

“Menjelang bulan suci Ramadan, bulan penuh kemuliaan dan introspeksi diri, Muda Seudang Aceh Utara mengajak seluruh pihak pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk menghentikan segala bentuk tindakan tercela yang dilarang agama. Terlebih, Aceh Utara baru saja dilanda musibah banjir bandang dan longsor, yang seharusnya menjadi momentum refleksi bersama untuk memperbaiki diri dan menyelamatkan generasi penerus Aceh dari kerusakan moral dan sosial yang lebih besar,” ujar Khalis. [] (ril)

 

  • Bagikan
Exit mobile version