FKM Pasee Aceh Soroti Izin Tambang Beutong Ateuh, Jangan Korbankan Masa Depan Aceh demi Investasi

  • Bagikan
Presiden FKM Pasee Aceh, Khussyairi. Foto: Ist

BANDA ACEH– Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh menyoroti polemik penerbitan izin pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai kebijakan yang membuka ruang bagi aktivitas pertambangan harus dikaji secara serius, terutama di tengah meningkatnya bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa bulan terakhir.

Presiden FKM Pasee Aceh, Khussyairi, mengatakan bahwa terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh tidak terlepas dari rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral dan politik atas lahirnya izin tersebut.

“Kami ingin bertanya secara terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Aceh. Dari sekian banyak aktivitas pertambangan yang pernah hadir di Aceh, tambang yang mana yang benar-benar berhasil memperbaiki kualitas lingkungan dan mengangkat kesejahteraan rakyat secara merata?” ujar Khussyairi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai, selama ini masyarakat lebih sering menyaksikan dampak negatif dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, seperti kerusakan lingkungan, konflik lahan, pencemaran sungai, hingga kerusakan infrastruktur yang pada akhirnya harus ditanggung oleh masyarakat sekitar.

Menurutnya, narasi pertumbuhan ekonomi yang kerap dijadikan alasan untuk membuka investasi pertambangan perlu diuji secara objektif. Sebab, tidak sedikit daerah yang kaya sumber daya alam justru masih menghadapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan pembangunan.

FKM Pasee Aceh juga menyoroti berbagai bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh belakangan ini. Khussyairi menilai, kondisi tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai bencana alam, tetapi juga perlu dilihat dari aspek tata kelola lingkungan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang.

“Banjir dan longsor yang terjadi hari ini tidak bisa terus-menerus dianggap sebagai musibah alam semata. Ketika kawasan hutan berkurang dan aktivitas eksploitasi diberikan ruang tanpa pengawasan ketat, maka risiko yang muncul pada akhirnya harus ditanggung oleh rakyat,” kata Khussyairi.

Menurut FKM Pasee, Beutong Ateuh merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Aceh. Selain menjadi bagian dari bentang alam yang menopang keseimbangan lingkungan, kawasan tersebut juga berperan dalam menjaga sumber air dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Karena itu, FKM Pasee Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menjelaskan secara terbuka dasar pemberian rekomendasi terhadap perusahaan tambang dimaksud. Pemerintah Aceh juga diminta membuka seluruh proses penerbitan izin kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

“Jangan sampai pemerintah hanya hadir ketika investasi datang, tetapi menghilang saat masyarakat menghadapi banjir, longsor, kehilangan lahan pertanian, atau kesulitan memperoleh air bersih. Tugas pemerintah bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan setiap kebijakan berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Khussyairi.

FKM Pasee Aceh menilai pembangunan daerah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat. Keselamatan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Jika pemerintah tetap membuka jalan bagi eksploitasi Beutong Ateuh tanpa mendengar aspirasi masyarakat, maka sejarah akan mencatat bahwa kerusakan yang terjadi di masa depan bukan semata-mata akibat faktor alam, tetapi juga lahir dari keputusan politik yang mengabaikan peringatan rakyat,” pungkasnya. []

 

  • Bagikan
Exit mobile version