ACEH UTARA— Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Haiqal Alfikri, mendesak Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pase.
Pasalnya, sejak Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase masa jabatan 2023-2028, yang dilantik Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, di aula kantor bupati, Selasa 2 Mei 2023, tampaknya kinerja pelayanan publik di sektor air bersih tidak menunjukkan efektivitas dan dampak nyata bagi masyarakat.
“Selama ini kami menerima berbagai keluhan masyarakat dari berbagai kecamatan di Aceh Utara, berkenaan kualitas air bersih maupun kerap terjadinya suplai air macet berhari-hari,” kata Haiqal, Ahad, 19 Oktober 2025.
Bahkan, kata Haiqal, baru-baru ini tepatnya siang tadi (Ahad, 19/10) dirinya mendapat sebuah video dengan kondisi air sangat keruh yang dikeluarkan melalui keran di kamar mandi yang merupakan suplai dari Perumda Tirta Pase. Itu terjadi di kawasan rumah dinas polisi di Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam video tersebut, terlihat air yang keruh dan tidak layak dikonsumsi, bahkan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti mencuci pakaian, memasak, mandi, berwudu dan lainnya.
Tidak hanya itu, Haiqal menyebut, di Kecamatan Tanah Luas pun warga sudah berbulan-bulan mengalami krisis tekanan air, sehingga air tidak lagi keluar dari saluran pipa yang tersedia. Ketika persoalan ini ditanyakan langsung kepada pihak Perumda, sering kali mereka memberikan jawaban normatif tanpa menyentuh akar persoalan teknis yang sesungguhnya. Bahkan, ada salah seorang direktur Perumda Tirta Pase menyarankannya untuk menanyakan persoalan kendala di lapangan kepada petugas teknis.
“Kami menilai ini sebagai bentuk lempar tanggung jawab dari pimpinan ke bawahannya, tanpa ada upaya sistematis dalam penanganan krisis layanan air bersih. Jika alasan teknis seperti tingginya tingkat kekeruhan (turbidity) menjadi penyebab utama pompa tidak berfungsi optimal, maka persoalan ini justru memperlihatkan minimnya inovasi dan investasi infrastruktur dalam tubuh Perumda (PDAM).
Padahal, sebut Haiqal, masyarakat membayar iuran layanan air setiap bulan, bukan menikmati layanan ini secara gratis. Maka wajar jika publik mempertanyakan permasalahan pelayanan dan ke mana arah penggunaan dana operasional tersebut dialokasikan. Sedangkan pelayanan dasar tetap stagnan dan cenderung memburuk.
“Lebih ironis lagi, ketika masyarakat di Kota Lhokseumawe telah mampu menikmati air bersih yang layak konsumsi, namun masyarakat di Aceh Utara masih harus berjuang dengan persoalan klasik yang seharusnya sudah selesai sejak dua dekade lalu,” ujar Haiqal.
Haiqal juga prihatin sebagaimana keluhan pelanggan Perumda Tirta Pase di Lorong III Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa waktu lalu bahwa suplai air bersih tiga hari sempat macet, pada 19-21 Juni 2025. Setelah diketahui, ternyata itu disebabkan pecah pipa distribusi air bersih di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Lhoksukon berimbas ke Landing, Lhoksukon hingga Kecamatan Baktiya, Seunuddon, Matangkuli, dan Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas saat itu.
Kemudian, lanjut Haiqal, peristiwa itu kembali terjadi di Gampong Meunasah Asan, dan Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon pada 18-19 Agustus 2025, di mana suplai air bersih ke rumah pelanggan dua hari sempat macet. Kondisi yang sama juga dikeluhkan salah satu pelanggan air bersih di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 16-18 Agustus, di kawasan itu juga sempat terkendala suplai air. Penyebabnya adalah terjadinya kebocoran jaringan pipa air di kawasan Kecamatan Lhoksukon.
Menurut Haiqal, kondisi itu menunjukkan bahwa pihak Perumda Tirta Pase gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bupati Aceh Utara agar segera melakukan audit kinerja, evaluasi struktural, serta reformasi manajerial Perumda demi memastikan setiap warga memperoleh hak dasar atas air bersih yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan.
Mendesak Aparat Penegak Hukum
Selain meminta Bupati Aceh Utara untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap para direktur Perumda Tirta Pase. Haiqal Alfikri, juga mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejari Aceh Utara, unit kepolisian yang bertugas menangani kasus tindak pidana korupsi untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.
“Besar dugaan ini adanya potensi tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Pase. Sehingga mengakibatkan terganggunya pelayanan publik terhadap kebutuhan air bersih di Aceh Utara,” ujar Haiqal. []