Warga Dipolisikan Geusyik, Yara Siap beberkan Sejumlah Alat Bukti

  • Bagikan
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Advokasi (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar.

ACEH UTARA – Muhammad Amir pria berumur (44) tega dipolisikan oleh oknum Keusyik tempat dirinya tinggal yaitu Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara Gara-gara mempertanyakan penggunaan dana desa tempat dirinya tinggal.

Amir, sapaan akrabnya, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian polsek Baktya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara. Pada tanggal 03 April 2023 Lalu yang dilaporkan langsung oleh Abdullah yang merupakan Keusyik Matang Kumbang.

Amir, dilaporkan oleh Abdullah yang merupakan Keusyik Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya dengan sangkaan melakukan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 133 Ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 316 KUHPidana.

Sementara, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Advokasi (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar. PB selaku kuasa hukum Muhammad Amir mengatakan, bahwa pihaknya siap melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap saudara Amir yang kini telah resmi menjadi klien nya.

Pihaknya (YARA) menyebut, bahwa di pengadilan pihaknya telah siap membuktikan bahwa apa yang dilakukan klien nya bukanlah fitnah dan bahasa yang mengada- ada, dan pihaknya juga mengaku sudah memegang rekaman yang nantinya akan ditampilkan pada ruang pengadilan terhadap rekaman suara sang Geusyik Abdullah.

Dalam sejumlah rekaman yang dimiliki YARA antara lain ada yang menyebut bahwa sang Oknum Keusyik Abdullah telah rugi puluhan juta karena menyetor uang kepada sejumlah pihak Instansi terkait karena melakukan pengusutan Dugaan penyelewengan dana desa Gampong Matang Kumbang akibat kritikan yang dilakukan kliennya, kata Iskandar melalui siaran pers, Jumat (23/6).

Lanjut Iskandar menyebut, bahwa apa yang dilakukan oleh klienya merupakan pengawasan partisipasi masyarakat yang memang dibenarkan secara hukum, bahkan dianjurkan oleh Peraturan – perundangan yang berlaku di negara republik Indonesia.

Iskandar melanjutkan, menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak yang sangat krusial dimiliki oleh setiap warga Negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Undang- undang dasar 1945 yang berbunyi “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran pendapat, baik secara lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Dan juga dibahas dalam Undang- undang No 9 Tahun 1998.

“Namun kita juga tidak menutup pintu jika masalah itu dapat diselesaikan secara restorative justice pada tingkat dua di Kejaksaan Negeri Aceh Utara nantinya, jika pun pihak Keusyik tidak mau membuka pintu tersebut, maka, mau tidak mau kita akan melakukan pembelaan secara hukum terhadap klien kami di pengadilan,” Kata Iskandar yang juga Koordinator Penasehat hukum Amir.

Karena, secara Alat Bukti yang telah dirangkum oleh YARA yang diperoleh oleh Amir, Abdullah selaku Keusyik memang ada indikasi menyimpang dalam pengelolaan anggaran dana desa, apalagi diperkuat dengan sejumlah rekaman yang menyebut, bahwa Abdullah selaku Keusyik telah menyetor sejumlah uang dampak dari kritikan yang dilayangkan klienya. (*)

  • Bagikan