ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, menangkap S (50) asal Desa Balai Makam, Kecamatan Bathn Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 00.40 WIB.
Pria ini melarikan diri dari Polsek Baktiya, dan menabrak Waka Polsek Baktiya, Ipda OJ (48). Dampaknya, perwira itu terpaksa menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pria ini dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan pasal 338 Jo pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun subsider pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kasus itu berawal pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya korban yang juga perwira polisi menerima informasi ada keributan di salah satu lokasi pencucian mobil di Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya. Di lokasi itu, pelaku cekcok mulut dengan dua remaja putri yaitu NPS dan SDA, kata AKP Agus saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (25/1).
Agus juga menyebutkan, mereka dibawa ke Polsek Baktiya, Aceh Utara untuk mediasi berdamai. “Setelah tiba di Polsek, mereka bertiga dimediasi. Tapi, tiba-tiba pelaku keluar dari Polsek dan langsung menghidupkan mobil untuk kabur. Disitulah Waka Polsek mengejar bersama polisi lainnya. Waka Polsek sempat terseret dan terbentur aspal. Setelah itu, polisi mencari pelaku dan menangkapnya,” ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang disita, satu mobil Calya warna merah dengan nomor polisi BM 1142 EM, satu kunci mobil, dan satu baju kaos.
Agus juga mengatakan, pertengkaran antara pelaku dengan dua remaja putri itu diduga karena mobil pelaku menyenggol mobil remaja putri tersebut. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara, pungkasnya. []