hit counter

DPRK Lhokseumawe Sahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 Jadi Qanun

  • Bagikan
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, Kamis (20/8/2026).

LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, Kamis (20/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan gabungan komisi serta pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRK Lhokseumawe. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan sidang melanjutkan agenda ke tahap pengambilan keputusan.

Sebelum meminta persetujuan anggota dewan, pimpinan sidang meminta perwakilan Sekretariat DPRK Lhokseumawe, Alfi Syahril (Kabag Persidangan dan Perundang-undangan), membacakan Draft Rancangan Keputusan Persetujuan Bersama.

Seluruh anggota DPRK yang hadir secara aklamasi menyatakan setuju, yang ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang. Dengan persetujuan ini, DPRK dan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe sepakat memproses Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wakil Wali Kota Lhokseumawe serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemko dan DPRK Lhokseumawe.

Sudirman Amin menjelaskan, setelah penandatanganan persetujuan bersama, dokumen raqan wajib melewati satu tahapan penting sebelum resmi diundangkan, yakni proses evaluasi oleh Gubernur Aceh.

Selain fokus pada APBK 2025, DPRK Lhokseumawe turut mengingatkan Pemko Lhokseumawe untuk segera menyiapkan agenda pembahasan anggaran selanjutnya. Agenda mendatang mencakup Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027, serta pembahasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Pimpinan DPRK berharap Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) segera menyusun langkah strategis dan melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar pengajuan anggaran berjalan tepat waktu.

Rangkaian sidang paripurna ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang dengan tiga kali ketukan palu.

“Pengambilan keputusan ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRK serta bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap seluruh proses pengelolaan keuangan Pemko Lhokseumawe terus dipertanggungjawabkan secara transparan, tertib, dan akuntabel,” ujar politisi Fraksi NasDem tersebut usai menutup sidang.

  • Bagikan