LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di gedung dewan setempat, pada Rabu (9/9/2026).
Rapat ini beragendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Agenda penting tersebut dibuka langsung oleh Pimpinan DPRK Lhokseumawe. Turut hadir unsur Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, para pimpinan dan anggota dewan, Asisten Setdako, Staf Ahli Wali Kota, Plt Sekretaris DPRK, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Tenaga Ahli DPRK, serta insan pers.
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin yang didampingi Wakil Ketua II Zulya Zaini, menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBK merupakan bagian dari siklus berkala pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini wajib dilakukan usai evaluasi pelaksanaan anggaran pada semester pertama tahun berjalan.
“Perubahan APBK ini merupakan siklus tahunan. Setelah melewati semester pertama 2026, pemerintah daerah perlu mengevaluasi dan menyesuaikan anggaran agar pelaksanaan APBK di sisa periode ini berjalan lebih efektif dan efisien, baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” ujar Sudirman Amin.
Politisi senior Partai NasDem tersebut juga mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan dan penetapan Perubahan KUA-PPAS 2026 agar tetap sejalan dengan jadwal yang ditargetkan.
Secara regulasi, perubahan APBK merujuk pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian ini dipicu oleh beberapa kondisi, seperti:
-
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA;
-
Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antarorganisasi, unit, program, kegiatan, hingga jenis belanja;
-
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; serta
-
Penanganan kondisi darurat atau luar biasa.
Soroti Serapan Anggaran dan Pengawasan
Selain perubahan asumsi, DPRK Lhokseumawe menaruh perhatian serius pada kinerja dan target penyerapan anggaran semester pertama. Evaluasi mendalam dibutuhkan untuk memilah program yang perlu dikurangi, ditingkatkan, atau dialihkan.
“DPRK dan Pemko perlu mengevaluasi capaian target kinerja. Kita harus berani mengalihkan alokasi belanja dari pos yang tidak efektif ke pos yang lebih produktif,” tegas Sudirman.
Pascapenyampaian rancangan ini, pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBK 2026 akan dilanjutkan secara bertahap oleh Panitia Anggaran Dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK).
Mengakhiri rapat, Sudirman menegaskan komitmen legislatif dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara transparan serta terukur demi kepentingan masyarakat. Rapat Paripurna I pun resmi ditutup setelah seluruh rangkaian acara selesai diselenggarakan.












