LHOKSEUMAWE – Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah disurati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertuang dalam surat KPK RI nomor B/5877/KSP.00/70-72/10/2021.
Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki saat di konfirmasi jurnalis durasi, membenarkan adanya surat dari KPK ke Walikota.
Pertemuan KPK dan Walikota di kantor Walikota Lhokseumawe, pada Selasa, 2 November 2021.
Agenda KPK, melakukan rapat monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Selain itu, KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi di DPRK Lhokseumawe. []