Alihkan Deposito Nasabah Rp700 Juta, Karyawan BSI di Aceh Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), karena diduga telah mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta. doc/Humas Polda Aceh

BANDA ACEH – Seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), ditangkap polisi karena diduga mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, oknum AD itu bekerja sebagai petugas customer service di PT BSI Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Penyidik Fismondev telah melakukan penahanan. AD mengaku telah mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp 700 juta.

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana depositonya senilai Rp 700 juta. Saat itu, AD meminta pencairan ditunda hingga 13 Juni.

AD juga meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan untuk proses administrasi pencairan. Karena telah lama mengenal AD, nasabah menyerahkan dokumen tersebut tanpa curiga.

Namun, AD mencairkan dana itu ke rekening baru yang dibuat atas nama nasabah. Seluruh dana deposito kemudian dipindahkan ke rekening Seabank milik AD melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu.

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang. Audit internal membuktikan bahwa ia telah mencairkan dana deposito nasabah.

“BSI merasa dirugikan dan melaporkan AD ke Polda Aceh. AD diduga mencatat transaksi palsu, menerbitkan nomor rekening tanpa prosedur, dan menyalahgunakan dana nasabah,” kata Kombes Winardy kepada awak media, Kamis (19/12/2024).

AD dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus Serupa di BSI KCP Lhoknga

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik menahan APW (32), karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar. APW yang bertugas sebagai bagian pemasaran diduga menyalahgunakan dana nasabah melalui pencatatan palsu.

Ia meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk melunasi utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkas Winardy.

  • Bagikan