JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh untuk masa jabatan 1 tahun ke depan.
Pelantikan itu berdasarkan keputusan presiden Nomor 39/P-2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur Aceh. Pelantikan itu digelar di Kemendagri, Jakarta, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 15:30 WIB.
Dalam keputusan itu disebutkan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebagai gantinya, presiden menunjuk Bustami sebagai Pj gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
“Secara resmi saya melantik saudara Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” kata Tito Karnavian. Tito berharap Bustami mampu mengemban amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Saya percaya saudara akan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Pergantian Pj Gubernur itu berlangsung di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang hingga kini belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh. Hubungan Marzuki dengan legislatif memanas sejak periode pertama dia menjabat.
Pelantikan itu juga dihadiri oleh Muzakir Manaf dan pejabat Pemerintah Aceh lainnya. []