Wakil Ketua DPRK Pon Cek Pimpin Sidang Paripurna LKPJ Wali Kota Lhokseumawe

  • Bagikan
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dalam rangka penetapan dan penyampaian rekomendasi DPRK Lhokseumawe terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe tahun 2023, di Gedung DPRK, Rabu (29/5/2024).

LHOKSEUMAWE – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dalam rangka penetapan dan penyampaian rekomendasi DPRK Lhokseumawe terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe tahun 2023, di Gedung DPRK, Rabu (29/5/2024).

Sidang Paripurna LKPJ ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK T Sofianus, Pj Walikota Lhokseumawe dan Sekertaris Daerah sedang berada di Banda Aceh karena ada pertemuan dengan KPK RI, dari Pihak Pemerintah diwakili oleh asisten satu Setdako Maxalmina.

Wakil Ketua DPRK T Sofianus akrab disapa Pon Cek mengatakan, pada rapat paripurna tanggal 30 April 2024 yang lalu, Pj Wali Kota Lhokseumawe telah menyampaikan LKPJ Wali Kota tahun 2023 kepada DPRK.

“DPRK melakukan pembahasan LKPJ paling lambat selama 30 hari setelah LKPJ diterima. Hasil pembahasan tersebut, DPRK menerbitkan rekomendasi yang dijadikan bahan untuk penyusunan perencanaan dan anggaran sebagai bahan untuk penyusunan Qanun Peraturan Kepala Daerah.

DPRK juga telah membentuk tim panitia anggaran. Kerja panitia anggaran untuk mempertajam fungsi pengawasan dalam hal melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap LKPJ Wali Kota,” kata Pon Cek.

Pon Cek juga menyapaikan, apresiasi kepada panitia anggaran yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan.

Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2023, kami mengharapkan Pemerintah Daerah dan OPD terkait dapat menindaklanjuti dengan konsisten dan terukur sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan, ujarnya. (*)

  • Bagikan