Sudirman Amin: DPRK Jadwalkan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe

  • Bagikan
Wakil Ketua 1 DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin sedang pimpin rapat Panitia Musyawarah (Panmus) berlangsung di gedung DPRK setempat, Rabu, (5/1/2025).

LHOKSEUMAWEDPRK Lhokseumawe menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) membahas tentang penjadwalan, penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih berlangsung di Gedung DPRK setempat, Rabu (5/1/2025).

Rapat Panmus dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin. Turut dihadiri Pimpinan dan Anggota Panmus DPRK, Sekretaris DPRK, para Tenaga Ahli DPRK, para Kepala Bagian dan Staf Sekretariat DPRK Lhokseumawe.      

Wakil Ketua 1 DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin  mengatakan,rapat Panmus tersebut digelar dalam rangka penjadwalan agenda rapat paripurna DPRK Lhokseumawe masa persidangan II tahun 2025. Diantaranya juga membahas jadwal tiga rapat paripurna DPRK Lhokseumawe yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Salah satunya, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Terpilih. 

Pembahas penetapan dan penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih ini digelar untuk  menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/3434/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024,

Sebagaimana  diatur dalam ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KIP Kota Lhokseumawe. 

DPRK Lhokseumawe selanjutnya menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur dalam jangka waktu lima hari kerja sejak KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRK Lhokseumawe,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui,  KIP Kota Lhokseumawe akan melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih, direncanakan pada Kamis, 6 Februari 2025. 

 “Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai Edaran Mendagri di atas, selanjutnya DPRK Lhokseumawe perlu mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh KIP sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” paparnya. 

Sehingga rapat Panmus DPRK Lhokseumawe dalam rangka penjadwalan rapat paripurna dengan agenda Pertama, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Tahun 2024;

Kedua, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2025-2030.

Ketiga, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Penyampaian Kegiatan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Selain itu, rapat Panmus itu juga membahas agenda Penetapan Daftar Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2025. (*)

  • Bagikan