LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe telah menetapkan sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu pengajuan bakal pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
Aturan ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Aceh.
“KIP secara umum tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan pasangan Kepala Daerah di Pilkada 2024, menurutnya penyelengaraan Pilkada di Aceh merujuk kepada Qanun Pilkada dan KIP Aceh terkait masalah pencalonan, kata Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim didampingi anggota T. Marbawi dan Zainal Bakri, pada kegiatan Jurnalis Gathering, Jumat (23/8).
Waktu pendaftaran dimulai dari 27-29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 338 Tahun 2024, syarat bagi partai politik mengajukan paslon minimal paling sedikit 4 kursi atau memperoleh minimal 15.167 suara sah dari jumlah kursi di DPRK, kata komisioner KIP Zainal Bakri didampingi Marbawi.
“Sebagai informasi paslon yang sudah melaporkan akan mendaftar yaitu pasangan Ismail Amanaf dan Azhar Mahmud yang akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul dua siang” ujar Abdul Hakim.
Pendaftaran paslon akan dilaksanakan di Kantor KIP Kota Lhokseumawe, jalan Ibrahim Agoeng No.3 Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan skses silon dan pendaftaran pasangan paslon dapat menghubungi Razali melalui Handphone/WhatsApp di nomor +628111657788, atau datang langsung ke kantor KIP Kota Lhokseumawe yang beralamat di Jalan T. Ibrahim Agoeng No. 3 Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh. (*)