JAKARTA – Ketua Barisan 8 Center Aceh, Jamaludin menilai tuduhan dan anggapan publik terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum putusan terjadi, banyak yang memprediksi bahwa ada beberapa nama yang gagal maju jadi orang nomor satu di Indonesia ini. Bak kalimat belum berperang sudah ‘mati’ duluan.
“Namun, putusan MK ini membuat lega para pendukung yang ingin memajukan capres-cawapres di bawah 40 tahun. Tapi bukan anak muda di Indonesia secara keseluruhan. Melainkan hanya ‘anak muda’ yang pernah menjadi pimpinan daerah.
Artinya memang terdapat 21 juta anak muda Indonesia usia 35-39 yang terkubur hak konstitusionalnya untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” kata Jamaludin melalui siaran pers, Sabtu (5/10/2024) di Jakarta.
Paradigma juga penilaian publik terhadap Gibran Rakabuming Raka ada 2 sisi sesuai dengan kaca matanya masing-masing, bila kaca mata objektif sudah pasti akan menilai dari kedua sisi dan mengunakan akal/rasio dan hati nurani.
Sementara kacamata subjektif melihat dan menilainya dari satu sisi dengan hati dan rasa saja. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 169 huruf q itu telah memaknai atau menambahkan norma atas putusannya nomor 90, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, provinsi dan kabupaten/kota.
Keputusan MK tersebut telah membuka peluang bagi anak muda pada umumnya, khususnya Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil presiden RI berpasangan dengan Prabowo Subianto, pada Pilpres 2024.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sebelumnya perlu dikaji ulang, dengan adanya Yudisial Review oleh Mahkamah konstitusi (MK), alhamdulillah menghasilkan sebuah keputusan yang adil terhadap anak-anak bangsa untuk ikut berkiprah dikancah politik.
Dalam ini sebagai pemegang kekuasaan presiden atau kepala daerah, meskipun keputusan itu menimbulkan pro kontra, mestinya kita wajib apresiasi kepada Gibran Rakabuming Raka yang telah berhasil, mendobrak dan memperjuangkan hak-haknya para pemuda sesuai dengan UU 1945 setiap warga negara dewasa punya hak memilih dan dipilih tanpa batasan usia, pungkas Ketua Barisan 8 Center Aceh, Jamaludin. (***)