LHOKSEUMAWE – Rapat penyusunan Rancangan Peraturan DPRK tentang tata tertib DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2024-2029 resmi dibuka, pada Rabu (18/9/2024).
Turut hadir Wakil Ketua Sementara, Anggota DPRK, Sekretaris DPRK, Para Tenaga Ahli DPRK, para Kepala Bagian dan staf sekretariat DPRK Lhokseumawe.
“DPRK merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Ketua DPRK sementara, Faisal dalam sambutannya, Rabu (18/9).
Penyusunan tata tertib ini esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRK dalam mewujudkan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRK dalam mengembangkan checks and balances antara DPRK dan Pemerintah Daerah.
Rancangan peraturan tata tertib ini memuat pengaturan bagi DPRK yang meliputi fungsi, dan wewenang keanggotaan, alat kelengkapan, rencana kerja, pelaksanaan hak dan anggota, persidangan dan rapat. Juga meliputi pengambilan keputusan, pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian, serta konsultasi, kode etik, fraksi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Sebagai informasi, dapat kami sampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029, kita masih berpedoman atau mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 20218 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pungkas Faisal dari Partai Aceh. (*)