Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Fokus pada Tata Kelola Pemerintahan Hingga Keberlanjutan Perdamaian

  • Bagikan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sukses menyelenggarakan debat publik kedua bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada Kamis (21/11/2024) di GOR Lhoksukon. Debat kedua ini mengangkat tema "Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan Berkelanjutan, Penerapan Syariat Islam, dan Menjaga Keberlangsungan Perdamaian."

ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sukses menyelenggarakan debat publik kedua bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada Kamis (21/11/2024) di GOR Lhoksukon. Debat kedua ini mengangkat tema “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan Berkelanjutan, Penerapan Syariat Islam, dan Menjaga Keberlangsungan Perdamaian.”

Pada sesi debat ini, para calon memaparkan pandangan dan program unggulan mereka terkait tiga subtema utama, yakni Tata Kelola Pemerintahan, Penegakan Hukum, dan Transparansi tentang pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, Peningkatan akuntabilitas kinerja, Inovasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Digitalisasi serta reformasi birokrasi. Kedua, Pelestarian Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana yaitu fokus pada Pengelolaan sampah, Pencegahan dan penanggulangan bencana, dan Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Subtema ketiga yaitu Penerapan Syariat Islam dan Keberlanjutan Perdamaian yang fokus pada Pelestarian adat dan budaya Aceh, Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), dan penyembuhan trauma dan pemberdayaan korban konflik.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sukses menyelenggarakan debat publik kedua bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada Kamis (21/11/2024) di GOR Lhoksukon. Debat kedua ini mengangkat tema “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan Berkelanjutan, Penerapan Syariat Islam, dan Menjaga Keberlangsungan Perdamaian.”

Para panelis yang hadir dalam debat ini merupakan tokoh akademik dan praktisi di bidang hukum, politik, dan keislaman. Mereka adalah Dr. Yusrizal Hasbi M.H., CPM, Kepala Pusat Studi Hukum, Sosial, dan Politik Universitas Malikussaleh, serta pemerhati lingkungan hidup. Dr. Yusrizal M.H, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh dan pakar hukum tata negara. Tgk. H. Tasyukur M.H., Direktur Rumah Qur’an Daarul Huffadz Aceh, tenaga ahli MPU Aceh Utara, dan anggota Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Utara.

Dalam debat ini, pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil M.M (Ayahwa) dan Tarmizi S.E (Panyang) menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan inovatif, sekaligus memperkuat penerapan Syariat Islam sebagai identitas Aceh. Isu lingkungan hidup, termasuk Reboisasi dan mitigasi bencana, juga menjadi perhatian khusus, mengingat tantangan daerah yang kompleks, khususnya banjir Lhoksukon.

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, mengatakan, KIP Aceh Utara melaksanakan debat hanya dua kali, dan di debat terakhir ini tidak hanya menggali visi dan misi kandidat, tetapi juga memperlihatkan kemampuan mereka merespons tantangan dan kebutuhan masyarakat Aceh Utara.

“Karena kita punya satu calon, maka penyampaiannya hanya pendalaman visi misi dari Paslon,” katanya.

Hidayatul juga menegaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada akan berakhir pada 23 November 2024, diikuti dengan masa tenang pada 24-26 November. Ia mengimbau pasangan calon untuk memastikan tidak ada atribut kampanye atau kegiatan kampanye selama masa tenang.

“Maka kami menghimbau kepada pasangan calon agar di tanggal itu tidak ada lagi atribut, tidak ada lagi kampanye baik tertutup atau terbuka,” tuturnya.

Untuk Logistik, Hidayat menyampaikan sudah siap untuk mendistribusikan ke kecamatan masing-masing pada 25 November. Kemudian tanggal 26 November semua logistik pemilu sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih agar datang ke TPS untuk memberikan suara kepada calon pemimpin kita kedepan pada tanggal 27 November nantinya,” ajak Hidayat.

Tim perumus dalam debat pertama dan kedua ini adalah, Afridal Darni LL.M (Ketua Tim Perumus), Teuku Zulkarnaen Ph.D (Sekretaris), dan Fatimah M.S.i (anggota).

Para Panelis di debat pertama adalah Prof.Dr. Jamaluddin M.Hum (Guru Besar dari Fakultas Hukum Unimal), Dr. Baidhawi M.P (Dekan Fakultas Pertanian Unimal), Dr. Muhaban M.Si Ak CA (Wakil Dekan Fakutas Ekonomi dan Bisnis Unimal).

  • Bagikan