BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mengusut dugaan penggelembungan suara pada pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Pidie.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh Maitanur di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengusutan itu merupakan tindak lanjut laporan sejumlah calon anggota DPD RI tentang dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Pidie.
“Kami mengusut dan memproses laporan tentang dugaan penggelembungan suara tersebut. Setelah laporan kami terima, kami akan melakukan kajian hukum bersama unsur penegakan hukum terpadu atau gakkumdu,” kata Maitanur kepada Antara, Rabu (13/3/2024).
Menurut dia, berdasarkan kajian hukum tersebut, selanjutnya gakkumdu akan menentukan laporan dugaan penggelembungan suara tersebut masuk ranah pidana atau tidak. Apabila ada unsur pidana maka akan dilakukan penyelidikan.
Maitanur menyebutkan Panwaslih sudah mengecek data-data dugaan penggelembungan suara yang disampaikan para saksi pelapor serta menyesuaikannya dengan form C hasil atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara.
“Hasil pengecekan, hampir 95 persen ada penggelembungan suara. Dugaan penggelembungan suara dilakukan dengan menggeser suara calon ke calon yang lain. Pergeseran berkisar 70 ribu hingga 100 ribu suara,” katanya.
Maitanur menyebutkan Panwaslih dalam rapat pleno meminta KIP Provinsi Aceh untuk melakukan pencocokan ulang suara berdasar form C hasil. Hasil pencocokan tersebut ada perbedaan data suara mencolok terhadap calon tertentu.
“Dan suara calon anggota DPD yang sempat digeser ke calon lainnya sudah diperbaiki. Pergeseran suara tersebut tidak hanya satu calon ke calon lainnya, tetapi ada beberapa dan ini akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Maitanur.
Sebelumnya, sejumlah calon anggota DPD RI melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk calon nomor urut 27 di Daerah Pemilihan Kabupaten Pidie ke Panwaslih Aceh.
Calon anggota DPD RI yang melapor adalah Azhari Cage, M. Fadhil Rahmi, Akhyar Kamil, Rahmat Maulizar, Nazar Apache, Razi Aulia, Nazir Adam, dan Darwati A. Gani.
Calon anggota DPD RI nomor urut 27 sesuai keputusan KIP Aceh atas nama Sayed Muhammad Muliady.
“Kami laporkan tentang penggelembungan suara ke calon DPD nomor urut 27 yang signifikan. Kami duga terjadi hampir di semua kecamatan di Pidie,” kata Azhari Cage, calon anggota DPD RI.
Berdasarkan data dihimpun, suara calon DPD RI nomor urut 27 yang ditetapkan Kabupaten Pidie sebanyak 119.341 suara.
Namun, setelah perbaikan dalam rapat pleno KIP Aceh, perolehan suara nomor urut 27 di Kabupaten Pidie menjadi 23.355 suara. Sedangkan perolehan suara calon nomor urut 27 di seluruh Aceh sebanyak 86.434 suara. (ant)